Baliho Melintang Jalan Pemkot Pasuruan: Aturan Dilanggar Sendiri, AGTIB Angkat Bicara

Redaksi
Oplus_16908288

KOTA PASURUAN newscakra.com – Pemasangan baliho melintang jalan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memicu kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan dan tata kota. Mereka menilai tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan peraturan daerah yang melarang pemasangan reklame melintang jalan, sekaligus menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

 

Berdasarkan investigasi dan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, salah satu baliho melintang jalan yang terpasang jelas-jelas menampilkan pesan ucapan selamat dari Pemkot Pasuruan. Baliho berukuran besar tersebut terpasang di atas Jalan KH Wakhid Hasyim (tepat di depan Mall Poncol), yang merupakan salah satu jalur utama di Kota Pasuruan.

 

Pemasangan baliho melintang jalan di Kota Pasuruan secara umum telah dilarang. Aturan ini berpedoman pada Perda Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Peraturan Walikota yang mengatur detail perizinan dan Penataan Pemasangan Reklame Wilayah Kota Pasuruan.

 

Pemasangan spanduk atau baliho yang melintang di atas jalan raya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika tata ruang kota. Merujuk pada Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2010, pemasangan spanduk atau umbul-umbul insidentil memiliki titik-titik larangan ketat, salah satunya adalah jalan di sekitar kawasan Alun-Alun.

 

Secara lebih spesifik, tindakan Pemkot ini diduga kuat melanggar Perda Kota Pasuruan tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya pada pasal yang menyatakan bahwa reklame tidak boleh dipasang melintang jalan, baik menggunakan media kain, plastik, maupun media lainnya.

 

Kritik keras pun bermunculan dari berbagai pihak. Aktivis perwakilan dari LSM AGTIB, Samsul Arifin, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas tindakan sepihak pemerintah daerah.

 

“Sangat disayangkan Pemerintah Kota Pasuruan justru melanggar peraturan daerahnya sendiri. Ini memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Baliho melintang jalan seperti ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat menghalangi pandangan pengemudi dan membahayakan keselamatan mereka,” tegasnya.

Baca juga
SatpolPP Operasi Disiplin ASN Kota Pasuruan, Dua Pegawai Kabur Tinggalkan Motor Saat Terciduk Nongkrong di Warkop

 

Mengenai hal ini, melalui dinas perijinan pemerintah kota Pasuruan, Indra, saat dikonfirmasi namun maju mundur dan enggan memberikan jawaban pada Jumat (29/5/26).

 

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum daerah. Melanggar aturan yang dibuatnya sendiri bukan hanya merusak citra pemerintah di mata publik, tetapi juga berdampak negatif pada keselamatan masyarakat. Publik berharap Pemkot Pasuruan dapat segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Penulis: ChuEditor: Red