Judi Cap Jeki di Rambigundam Bebas Beroperasi , Taring Penegakan Hukum Polres Jember Dipertanyakan

Redaksi

JEMBER , Newscakra.com – Praktik perjudian Cap Jeki yang diduga berlangsung terbuka setiap malam di wilayah Rambigundam, Kecamatan Rambi, Kabupaten Jember, hingga kini belum juga ditindak. Padahal pemberitaan mengenai lokasi dan waktu kegiatan ini telah diungkap lebih dari dua minggu lalu.

Warga setempat mulai meluapkan kekecewaan. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang lokasinya diketahui dan waktunya pasti.

“Maling ayam saja cepat ditangani. Ini judi yang merusak ekonomi keluarga, memecah belah warga, dan dilakukan terang-terangan kok dibiarkan? Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan karena khawatir.

*Dampaknya Nyata di Masyarakat*
Menurut warga, dampak judi Cap Jeki sudah terasa. Mulai dari perebutan uang kemenangan, jeratan utang, hingga anak-anak yang terbiasa melihat praktik tersebut setiap malam.

“Kami berharap setelah berita naik dan keluhan disampaikan, langsung ada tindakan. Tapi sampai sekarang sunyi. Padahal aturannya jelas melarang. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya tajam ke bawah,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.

*Aktivis: Ini Pelanggaran KUHP Baru*
Sejumlah aktivis menilai pembiaran ini mencoreng penegakan hukum. Mereka mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023:

• Pasal 426 : Penyelenggara dan yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
• Pasal 427 : Pemain judi tanpa izin sah diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 Juta.

“Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan ini. Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga kelalaian tugas yang mencoreng institusi Polri,” tegas perwakilan aktivis.

Baca juga
Giat Iduladha, DPP LSM P-MDM Sembelih dan Bagikan Daging Kurban di Wonorejo

Aktivis juga mengingatkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang mewajibkan Polri mencegah dan menindak gangguan ketertiban umum serta tindak pidana.

*Belum Ada Tanggapan dari Polisi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jember maupun Polsek Rambi belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan cepat. Penegakan hukum yang adil diyakini menjadi kunci menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Penulis: Red