Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024
Pringsewu | Cakra.or.id | – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah tiga lokasi pada Selasa (27/05/2025) sekira pukul 14.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum.
Lokasi yang digeledah meliputi:
1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu:** Penggeledahan di kantor DPMP difokuskan pada dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penyaluran anggaran Bimtek.
2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu:** Penggeledahan di kantor Kepala Pekon Rejosari bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan peran dan keterlibatan kepala pekon dalam kegiatan Bimtek.
3. Rumah pribadi Khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari:** Penggeledahan di rumah pribadi Khotmanudin dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti tambahan yang mungkin berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek. Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlangsung tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan didukung personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus dan pengamanan internal Kejari Pringsewu.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Kejari Pringsewu telah melakukan upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp 184 juta. Namun, penyidik berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini secara maksimal. Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejari Pringsewu akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat.
YULIE






