Berita  

Sengketa Tanah Dan Kolam Benur di Situbondo Memanas, Berujung Laporan Pengrusakan

Redaksi

Cakra.or.id, Situbondo – Konflik perebutan hak atas tanah dan kolam benur di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kabupaten Situbondo, semakin memanas. Perselisihan ini kini berujung pada pelaporan dugaan pengrusakan kunci pintu yang dilakukan oleh pihak tergugat, Senin (16/6/2025)

Kasus sengketa tanah ini bermula ketika Yongki, warga Desa Kliensari, Panarukan, mendatangi lokasi dengan membawa sertifikat hak milik atas nama almarhum ayahnya. Ia mengklaim sebagai ahli waris sah dan menuntut pengembalian hak atas tanah yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Saya hanya ingin hak papa saya almarhum kembali setelah bertahun-tahun dikuasai oleh orang yang tidak jelas,” ungkap Yongki. “Namun orang tersebut tetap bersikukuh tidak mau pergi dari tempat itu, akhirnya berujung ke perkara perdata.”

Puncak ketegangan terjadi saat Yongki bersama rombongannya mencoba mengunci semua pintu bangunan di lokasi tanah kolam benur dengan gembok. Menurut Yongki, upaya ini disambut amarah oleh pihak yang saat ini menempati lokasi, beserta anak dan pengacaranya.

“Gembok tersebut dirusak oleh anaknya,” terang Yongki.

Atas insiden pengrusakan inilah Yongki akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

“Yang sekarang saya laporkan ke Polres Situbondo ini adalah pengrusakan nya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sempat terjadi adu mulut antara dirinya dan pihak yang mengklaim tanah kolam benur tersebut sebagai miliknya. Ketika Yongki menanyakan sertifikat kepemilikan, pihak tersebut hanya menjawab “tunggu putusan”.

Yongki berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus sengketa tanah tambak ini, mengingat ia adalah ahli waris sah dari almarhum ayahnya. (S)

Baca juga
Matangkan Perencanaan Tahun 2026, FASKAD Panji Gelar Bimtek APB-Desa di Wisma Daerah Rengganis