PASURUAN Cakra.or.id – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dalam rumah, di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa pagi (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, dan hasil penyelidikan mengindikasikan kuat bahwa korban menjadi korban pemerkosaan yang kemudian dibunuh oleh pelaku berinisial ZA.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang teman korban berinisial P mengantar korban ke rumah ZA. Saat itu, korban langsung masuk ke dalam rumah sementara P berpamitan untuk menambal ban motornya. ZA yang sedang berada di ruang tengah kemudian masuk ke kamar, melihat korban tertidur, dan langsung melakukan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan memperkosanya.
Saat korban sadar dan menjerit, ZA panik. Ia kemudian mencekik leher korban dengan tangan dan menutup wajahnya menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, ZA berusaha menutupi kejahatannya dengan menghubungi P dan mengaku korban sudah diantar pulang. ZA lalu melarikan diri dan menjadi buron selama beberapa hari.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa proses autopsi dilakukan pada 10 Juni 2025 di RS Bhayangkara Porong dengan didampingi pihak keluarga. Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan:
“Setelah menerima laporan penemuan mayat, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekerasan benda tumpul pada hidung dan mulut. Korban diperkirakan meninggal dunia pada tanggal 8 Juni dan ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi mulai membusuk.” Papar Iptu Choirul Mustofa.
“Kami juga berhasil menangkap pelaku utama berinisial ZA pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di area Makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan telah mengakui seluruh perbuatannya,” lanjutnya.
ZA kini dijerat dengan tiga pasal berat, yakni:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman 10 tahun penjara. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka lain berinisial P juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan. P dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP tentang upaya menyembunyikan kejahatan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, tersangka P tidak kami tahan, namun kami wajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan. Kami pastikan, proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kasat Reskrim.






