Bondowoso, Cakra.or.id – Puluhan tahun sudah ribuan warga di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, hidup dalam ketidakpastian atas hak tanah yang mereka tinggali secara turun-temurun. Ironisnya, di tengah gempuran investasi dan klaim negara atas lahan, justru rakyat asli diusir secara diam-diam dan struktural dari tanah leluhurnya sendiri.
Meski berkali-kali laporan, pengaduan, dan permohonan diajukan oleh masyarakat sipil maupun tokoh lokal, Pemkab Bondowoso tetap membisu dan memilih tidak ambil pusing. Tak ada langkah nyata, tak ada peta jalan penyelesaian, apalagi upaya perlindungan hukum terhadap rakyat yang jelas-jelas berada dalam ancaman penggusuran dan kriminalisasi.
“Selama puluhan tahun, rakyat Ijen dihitung sebagai warga negara hanya saat pemilu, tapi setelah itu mereka dibuang ke pojok seakan tidak pernah ada,” tegas Eko Febrianto, Ketua LSM Siti Jenar.
Yang lebih memprihatinkan, Pemprov Jawa Timur sebagai pengendali kebijakan agraria dan kehutanan tingkat provinsi, justru sama sekali tidak hadir dalam penderitaan rakyat Ijen. Hingga hari ini, tak pernah ada langkah konkret dari Gubernur atau OPD terkait untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.
“Pemprov ini seperti menutup mata dan menutup telinga. Mereka hanya sibuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi melupakan rakyat yang jadi fondasi provinsi ini,” kecam Eko.
Fakta paling mencolok adalah Petak 102 dan 103 RPH Blawan milik Perhutani, yang terdiri atas tanah berbatu (rejing) dan sudah lama tidak produktif. Anehnya, hingga kini lahan itu masih dicengkeram kuat-kuat oleh Perhutani tanpa alasan yang rasional, sementara masyarakat yang tinggal di atasnya malah tidak diakui.
“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal ketidakadilan yang dibiarkan. Ini soal negara yang lebih percaya pada instansi dibanding rakyatnya sendiri,” terang Eko.

Menurut LSM Siti Jenar, regulasi yang bisa digunakan sudah sangat jelas: Permen LHK No. 7 Tahun 2021 memungkinkan pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat adat atau yang telah tinggal lama. Namun, sampai detik ini tidak ada satu pun langkah dari Pemkab atau Pemprov untuk menggunakan jalur hukum itu.
“Karena yang hilang bukan hanya keberanian, tapi nurani,” kata Eko dengan tajam.
LSM Siti Jenar memberi waktu kepada Pemkab Bondowoso dan Pemprov Jatim untuk menyatakan sikap resmi dan menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria Ijen. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, mereka akan menggandeng Komnas HAM, Ombudsman, hingga melakukan mobilisasi massa besar-besaran.
“Kami akan buktikan bahwa rakyat yang ditindas bisa lebih kuat daripada negara yang diam. Negara boleh tuli, tapi rakyat tidak akan bisu selamanya,” pungkas Eko.
Konflik tanah di Ijen bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah ujian moral dan keberpihakan. Jika pemerintah tetap diam dan menyerah pada kepentingan institusi korporatis negara, maka sejarah akan mencatat bahwa mereka bukan pemimpin rakyat, tapi pelayan sistem yang menindas.
Yopy






