Berita  

Kasus Bapang Seletreng: Kejaksaan Situbondo Kembali Tolak Berkas, Publik Kecam Lambannya Proses Hukum

Redaksi

Situbondo,  – Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, kembali menemui jalan buntu. Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengembalikan berkas perkara kepada Polres Situbondo, meski pihak kepolisian mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta ,Kekecewaan mendalam pun terlontar dari Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng dan LSM Perkasa, yang menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan.

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: “AK” (Oknum Pendamping PKH aktif), “RD” (Oknum Mantan Perangkat Desa Seletreng), dan “ER” (Mantan Korkab PT. YASA). Berkas perkara yang sudah beberapa kali bolak-balik antara Polres dan Kejari, kini kembali ditolak dengan alasan yang hingga kini masih belum dijelaskan secara gamblang oleh pihak Kejari.

Moh. Sadik, putra Desa Seletreng dan bagian dari AMALI, mengungkapkan kekecewaannya ,Ia menyebut pertemuan sebelumnya dengan Kajari lama, Kasi Pidum, dan Kasi Intel Kejari Situbondo, telah menyepakati kelengkapan berkas, hanya perlu penyesuaian penghitungan kerugian terkait 30 kg beras (3 sak). “Pengembalian berkas ini seperti bola pimpong! Janji-janji yang disampaikan pihak Kejari seakan tak berarti,” tegas Sadik, yang juga Ketua Umum LSM Perkasa.

Konfirmasi kepada penyidik Polres Situbondo pada 29 Juli 2024 mengungkap bahwa permintaan Kasi Pidum dan Kajari, termasuk pemeriksaan tim ahli pidana dan penambahan perhitungan kerugian, telah dipenuhi. Namun, Kejari tetap menolak berkas.

AMALI Seletreng dan LSM Perkasa mendesak Kejari Situbondo memberikan petunjuk yang jelas dan transparan mengenai kekurangan berkas, Kejelasan ini krusial agar proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan, terlebih kasus ini menyangkut penyelewengan bantuan pemerintah yang merugikan masyarakat miskin di Desa Seletreng , Kekecewaan semakin memuncak karena pesan WhatsApp kepada Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Situbondo diabaikan, meski telah dibaca.

Baca juga
Suami Aniaya Istri Lapor Ke Mapolres Situbondo

Zainul, salah satu pelapor, dan H. Asir, warga Seletreng, mengecam lambatnya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Situbondo. Mereka mempertanyakan dugaan “patgulipat” dan mempertanyakan keadilan bagi warga miskin. “Apakah keadilan tidak berlaku bagi kami? Ini bantuan pangan yang merampas hak para lansia dan keluarga miskin,” ujar Zainul dengan nada kecewa.

Kasus Bapang Seletreng, yang telah berjalan lebih dari setahun, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat kecil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kejari Situbondo diharapkan segera memberikan penjelasan yang memuaskan dan memastikan proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan.

Novita