Orang Tua Siswa Keluhkan Harga Seragam di SMKN 2 Kota Pasuruan Capai Rp 2,4 Juta Lebih

Redaksi

KOTA PASURUAN Cakra.or.id – Orang tua siswa di Kota Pasuruan kembali mengeluhkan praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah. Kali ini, keluhan datang dari orang tua siswa baru di SMK Negeri 2 Kota Pasuruan, yang berlokasi di Jl. Patiunus

Pihak sekolah menjual beberapa item seragam kepada siswa baru, antara lain: kain seragam putih-abu-abu, pramuka, batik, Khas, dan sudah berbentuk jadi stelan baju olahraga dan jas almamater/katelpak.

 

Selain seragam, sekolah juga menjual berbagai atribut seperti sepatu, lambang, dasi, topi, ikat pinggang, dan kaus kaki. Total biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan orang tua untuk semua item ini mencapai Rp 2.470.000.

 

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, menganggap harga tersebut terlalu mahal. “Ini harga yang cukup besar. Apalagi jika sekolah mewajibkan semua peserta didik untuk membeli,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa harga tersebut belum termasuk biaya jahit. “Mau tidak mau kita harus beli karena sekolah yang siapkan. Kalau tidak beli, nanti anak kita bajunya beda sendiri,” lanjutnya.

 

Kepala Sekolah, Evi Ristiana Andayani, M.Pd, menjelaskan bahwa SMKN 2 menyediakan 6 item seragam. Rinciannya adalah empat item kain (seragam putih-abu, seragam batik, dan seragam Pramuka) serta dua item seragam jadi (kaos olahraga dan baju praktik atau katelpak).

 

Menurut Evi, harga per item kain sekira Rp 200.000, ditambah item sepatu seharga Rp 270.000. Ia menjelaskan, seragam disediakan sekolah agar semua siswa terlihat seragam.

 

“Iya, di sekolah sudah menyediakan biar semua siswa kelihatan sama. Ada 6 item, 4 item kain atas bawah dan 2 item sudah berbentuk jadi, yakni kaos olahraga dan katelpak untuk praktik,” jelasnya.

Baca juga
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

 

Saat ditanya tentang merek kain yang dinilai mahal, Evi mengatakan bahwa kain seragam ini didapatkan dari penyedia yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Ini langsung dari penyedia rekanan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, bahkan ada LSM yang menawarkan kain seragam, kita tidak bisa menerimanya,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai kejelasan rincian senilai 2.470 lebih peruntukannya. Pihak media juga masih menunggu respons dari Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Pasuruan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

 

Dalam aturan disebutkan larangan pihak sekolah di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 dan Pasal 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah menjual seragam.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 12 mengatur tentang larangan jual beli seragam oleh Komite Sekolah.

Penulis: Ich/UEditor: Red