PPWI Lampung Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Viral Oknum Wartawan dan ASN Kominfo Lampung Tengah

Redaksi

News Cakra ,Lampung – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, melalui Ketua DPD, Husin Muchtar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus yang tengah viral di Lampung Tengah. Kasus ini diduga melibatkan oknum wartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diduga terkait praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan media.

Husin Muchtar menyampaikan kekecewaannya atas praktik tarif advertorial yang dinilai tidak wajar di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menyoroti tarif advertorial per halaman berwarna yang hanya dihargai Rp 1,5 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas aturan yang ada, khususnya terkait dengan penggunaan E-katalog elektronik (Enaproc), jika praktik satu perusahaan menaungi banyak media tetap terjadi.

“Kami mempertanyakan efektivitas aturan, terutama Enaproc, jika satu perusahaan dapat membawahi begitu banyak media. Aturannya kan seharusnya satu media satu perusahaan. Namun, jika ada satu perusahaan yang mengelola 5 hingga 10 media, ini menimbulkan kesan tebang pilih dan aturan menjadi tidak relevan,” ujar Husin.

PPWI Lampung mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum wartawan dan ASN Kominfo yang terlibat. Husin menekankan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik luas (viral) dan meminta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyelidikan.

“Kami berharap aparat hukum dapat menindak tegas oknum wartawan dan ASN yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini sudah sangat viral. Kami meminta agar tidak ada intervensi sepihak. Usut tuntas kasus ini, karena diduga melibatkan banyak pihak,” tegas Husin.

Selain itu, Husin juga menyampaikan keprihatinan atas dampak kasus ini terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ia berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil dan transparan, tanpa merugikan wartawan yang menjalankan tugasnya dengan benar.

Baca juga
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PuPP Situbondo , LBH Cakra Ancam Laporkan ke KPK

Lebih lanjut, Husin menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik monopoli yang dapat timbul akibat adanya praktik satu perusahaan memiliki banyak media. Ia khawatir hal ini dapat menghambat kebebasan pers dan merusak kualitas informasi yang diterima masyarakat.

“Praktik satu PT menaungi beberapa media berpotensi menimbulkan monopoli dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Husin. “Hal ini dapat merusak iklim pers yang sehat dan profesional.”

PPWI Lampung juga mendesak Pemerintah Daerah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan media dan advertorial di Kabupaten Lampung Tengah. Husin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan menciptakan iklim pers yang lebih sehat.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan media dan advertorial di Lampung Tengah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah kerugian bagi berbagai pihak,” tegas Husin.

PPWI Lampung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Husin berharap kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pers di Lampung, sehingga dapat menciptakan iklim yang lebih sehat, profesional, dan berkeadilan.

Yulie