Polres Malang Tangkap Pengedar di Kepanjen, 21 Poket Sabu Hampir 40 Gram Disita

Redaksi

MALANG newscakra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, pada 14 Oktober 2025.

 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku saat ia sedang menimbang sabu di dalam kamar kosnya.

 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita total 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam, dengan berat total mencapai 39,5 gram.

 

“Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” kata AKP Bambang, Senin (20/10/2025).

 

AKP Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka AH berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

 

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal peredaran narkotika yang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

 

Polres Malang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu membongkar kasus ini dan mengimbau agar warga terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

 

“Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang. (*)

Baca juga
Paradoks Kasus Bantal Harvest, Menang Perdata Kalah Pidana