CAKRA , JEMBER – Tiga wartawan asal Kabupaten Jember, yaitu Evelyne (enewsindo.co.id), Ali Mahrus (Kuasa Rakyat), dan Holiyadi (Gemasamudra.com), melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, SH, mengirimkan surat somasi kepada dua guru yang diduga mengajar di MTs Negeri 1 Jember. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap komentar di media sosial yang dianggap merendahkan martabat profesi wartawan.
Surat somasi yang bertanggal 30 Oktober 2025 ini ditujukan kepada Kepala MTsN 1 Jember, Wakil Kepala Urusan Humas Abdul Barri, serta dua akun media sosial bernama Ella Yaumil Affian (Afi) dan Muhammad Tantowi, yang disebut sebagai guru sekaligus unsur pimpinan di lembaga pendidikan tersebut.
Menurut Ihya Ulumiddin, yang akrab disapa Udik, peristiwa bermula ketika ketiga wartawan menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Jember pada Senin, 27 Oktober 2025. Mereka datang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus perundungan antar siswa yang sedang ditangani Unit PPA Polres Jember.
Namun, situasi peliputan berubah menjadi tegang ketika Waka Humas sekolah, Abdul Barri, menyambut mereka dengan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan: “Maaf, tidak ada amplopnya, hanya buku tamu.”
Evelyne sempat menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk keperluan peliputan, bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun wawancara tetap dilakukan, suasana menjadi kurang kondusif.
Tak lama setelah berita tayang di media masing-masing, muncul komentar di Facebook dari akun Ella Yaumil Affian (Afi) yang menyebut “wartawan bodrex” dan menuding adanya tindakan pemerasan dalam peliputan tersebut. Komentar itu kemudian disusul oleh tanggapan dari akun Muhammad Tantowi yang menulis, “Spill dong wartawannya.”
Bagi ketiga jurnalis, komentar tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kehormatan profesi. Ucapan seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif terhadap jurnalis di mata masyarakat,” ujar Udik saat dikonfirmasi pada Senin, 3 November 2025.
Melalui somasinya, Udik meminta agar pihak-pihak yang disebutkan, termasuk dua akun media sosial dan pejabat sekolah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar semua pihak bijak dalam bermedia sosial. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan etika profesi. Menghina profesi wartawan berarti melecehkan kerja jurnalistik yang berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
IDHAM






