CAKRA KOTA PASURUAN – Aliansi Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB), gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), menggelar aksi demonstrasi besar. Aksi ini menuntut kejelasan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terkait kelanjutan Proyek Strategis Daerah, yakni Jalur Lingkar Utara (JLU) yang disebut bernilai hingga Rp1 triliun.
Aksi yang dikoordinasi oleh Tri Sulistiyo Wahyudi, LSM M BARA (Saiful Arif) ini melibatkan puluhan anggota dari berbagai organisasi, termasuk LSM GERAH ORMAS GAIB Perjuangan (Habib M. Yusuf), dan LSM PENJARA INDONESIA (Saiful Rizal), Tokoh Masyarakat, Mudrik Maulana, Perwakilan Pemuda, Alfa Riski dan puluhan anggota masing-masing, Rabu (5/11/25)
FRPB menyatakan mendukung penuh Proyek JLU sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), namun mereka mencurigai adanya ketidakseriusan Pemkot. Dalam orasi, FRPB tuntutan utama mereka meliputi:
1. Penlok Kedaluwarsa: Penetapan Lokasi (Penlok) dari Pemprov Jatim sejak 2018 belum terealisasi, dinilai mengindikasikan kelalaian Pemkot.
2. Penganggaran Lahan: Pemkot diduga tidak serius menganggarkan pembebasan lahan sebesar ± Rp200 miliar, yang berpotensi menghentikan proyek.
3. Rasionalitas Pembiayaan: Proyek JLU sebesar Rp1 triliun dinilai tidak rasional dari sisi perencanaan dan pembiayaan, mengingat keterbatasan kapasitas keuangan daerah.
4. Pengawasan Hukum: Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengawasi serius Proyek JLU untuk mencegah praktik “kongkalikong” dalam proses lelang dan pengelolaan keuangan.
5. Tenggat Waktu: Menuntut Wali Kota Adi Wibowo berkomitmen menyelesaikan JLU sesuai RPJMD, atau menghapus gambar jalur JLU dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) jika proyek gagal.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, didampingi Sekda Rudi dan jajaran Kepala Dinas, menemui langsung massa aksi di Balai Kota. Wali Kota menjelaskan bahwa Pemkot bekerja berdasarkan regulasi, dan proses JLU terkendala masa berlaku Penlok yang sudah habis.

Ia juga menyoroti masalah pendanaan. Mengacu pada ketentuan terbaru Pemprov Jatim yang mensyaratkan seluruh anggaran, mulai pembebasan lahan hingga pembangunan, harus tersedia, Wali Kota menilai JLU menjadi tidak realistis bagi Pemkot.
“Dengan kapasitas kemampuan keuangan kita yang masih rendah, tentu kita tidak realistis dengan kapasitas kita,” ujar Wali Kota.
Namun, Wali Kota menegaskan JLU tetap penting untuk mobilitas dan perekonomian. Terkait keluhan pemenang tender dari luar daerah, ia berjanji akan menjadikannya bahan evaluasi dan menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap laporan kecurangan.
Setelah dari Balai Kota, Aliansi FRPB melanjutkan aksi mereka ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Perwakilan demonstran diterima langsung oleh Pasintel Eko Wahyudi.
Eko Wahyudi merespons tuntutan terkait pengawasan dan pemerataan tender. “Nanti kami coba diskusi dengan pihak pemerintah kota terkait dua ini, apakah ada celah untuk bisa ada pemerataan, supaya pengadaan barang jasa kalau memang memungkinkan didahulukan untuk warga sini,” katanya.
FRPB memberikan tenggat waktu 14 hari kerja sejak surat tuntutan diterima. Jika tidak ada tanggapan dan langkah konkret dari Pemkot, FRPB mengancam akan melangkah lebih jauh dengan:
– Melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) terkait lemahnya perencanaan anggaran.
– Mengajukan evaluasi ke Bappenas terkait kesesuaian proyek dengan RPJMN.
– Mengirimkan permohonan ke KPRBN untuk menilai integritas birokrasi Pemkot.
Langkah-langkah ini, ditegaskan FRPB, merupakan wujud tanggung jawab publik untuk memastikan Proyek JLU berjalan transparan dan akuntabel.
Ghana






