PASURUAN newscakra.com – Polemik operasional perusahaan air minum AQUA di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, semakin memanas. Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai untuk kali kedua, menuntut agar perusahaan tersebut ditutup.
Aksi yang dipimpin oleh H. Sugeng Samiadji ini menyoroti serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AQUA, mulai dari kerusakan jalan hingga penyalahgunaan sumber air.
Tiga Tuduhan Pelanggaran Utama Terhadap Perusahaan AQUA:
Pelanggaran Kelas Jalan (Over Tonase): Sugeng Samiadji menuding AQUA telah melanggar klas jalan dengan menggunakan kendaraan bermuatan melebihi batas berat tonase yang ditentukan, menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
“Kita minta tutup perusahaan AQUA! Mereka tidak peduli dengan kerusakan jalan dan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan mereka,” tegas Sugeng.
Iklan dan Sumber Air Menyesatkan: Formapan menuduh perusahaan AQUA melakukan iklan yang menyesatkan, yakni menyatakan sumber air mereka berasal dari pegunungan, padahal faktanya berasal dari sumber bor di dalam tanah.
Masalah Perizinan Sumber Air: Formapan juga menemukan bahwa AQUA memiliki tiga sumber bor, namun hanya dua yang dilaporkan memiliki izin resmi.
Muslim, Ketua LSM LIRA, turut mengungkapkan bahwa produksi air yang masif oleh AQUA telah menguras sumber mata air di sekitar wilayah tersebut, yang berdampak langsung pada kekurangan air di kalangan masyarakat. Aksi protes ini diwarnai dengan simbolis pembantingan galon AQUA sebagai bentuk kekecewaan.
Merespons lambatnya penanganan masalah, Solikhul Aris, anggota advokat Kongres Indonesia, melancarkan kritik tajam kepada kepemimpinan daerah. Ia menilai kinerja Bupati Pasuruan tidak maksimal dan meminta Bupati untuk mundur jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang meresahkan masyarakat ini.
Formapan menuntut Bupati Kabupaten Pasuruan segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan AQUA. Apabila tidak ada respons dari pihak perusahaan dan dinas terkait, Formapan mengancam akan meningkatkan aksi dengan memblokade akses jalan keluar masuk perusahaan AQUA Gondangwetan serta membuat barikade di pintu gerbang.
“Apabila tidak ada tindakan dari APH (Aparat Penegak Hukum), kita akan menutup dengan barikade pintu depan gerbang,” ancam Muslim.
Aksi dilanjutkan dengan menuju kantor Pendopo Bupati Pasuruan.
Bersambung….
Ghan/Chu






