Jatanras Polda Jatim, Bekuk Lima Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Sopir Rental Pasuruan

Redaksi
Jatanras Unit III Polda Jatim, bekuk para pelaku (Ghana News Cakra)

SAMPANG newscakra.com – Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membebaskan FAUZI, sopir rental asal Pasuruan, dari jeratan penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh lima pelaku di Sampang, Madura. Para pelaku, yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan yang mengancam keselamatan sopir dan mobil.

Kronologi penyelamatan dramatis ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1699/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 26 November 2025. Pelaku meminta tebusan Rp60 juta kepada keluarga korban, namun hanya berhasil mendapatkan Rp5 juta sebelum Tim Opsnal Polda Jatim turun tangan.

Dengan bantuan tokoh masyarakat setempat, Tim Opsnal berhasil melacak posisi FAUZI di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan membebaskannya pada Kamis (27/11/2025) pukul 04.00 WIB. Para pelaku kemudian ditangkap satu per satu, termasuk SHD Alias AD yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan.

Lima pelaku yang ditangkap adalah SHD (laki-laki), DA (perempuan), HLN (perempuan), DD (laki-laki), dan TT (perempuan). Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Para pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran dan tugas masing-masing dalam kejahatan penyekapan dan pemerasan ini,” kata anggota Jatanras Polda Jatim.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.

Ghan

Baca juga
Warga Pekon Padang Rejo Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu, Desak Dinas Terkait.