Sidang Lanjutan Makam Winongan: Tim Hukum Soroti Saksi ‘Katanya’ dan Potensi Keterangan Palsu

Redaksi
Tim Penasehat Hukum saat di wawancarai wartawan usai persidangan (dok: News Cakra)

PASURUAN NewsCakra.com — Persidangan perkara dugaan pembongkaran dan perusakan makam di Winongan yang menyeret Muhammad Suud (Gus Tom) dan Jumari (Gus Puja), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (26/1/2026).

 

Agenda pemeriksaan saksi ke-6 ini menjadi panggung bagi Tim Penasihat Hukum terdakwa untuk menguliti kredibilitas lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari dua anggota kepolisian dan tiga saksi fakta dari unsur masyarakat.

 

Anggota Tim Penasihat Hukum, Yunita Panca S., Sos., S.H., meluncurkan kritik tajam terhadap dua saksi dari unsur kepolisian. Menurutnya, keterangan petugas tersebut tidak memiliki bobot pembuktian materiil karena tidak menyaksikan peristiwa secara langsung.

 

“Dua saksi kepolisian ini adalah saksi tidak langsung (testimonium de auditu). Mereka hanya memberikan keterangan berdasarkan informasi pihak lain, bukan melihat detik-detik peristiwa perusakan tersebut. Secara hukum, nilai pembuktiannya sangat lemah,” tegas Yunita usai persidangan.

 

Sorotan lebih keras datang dari Gus Ainun Na’im, S.H., M.H. Ia menemukan adanya diskrepansi atau perbedaan mencolok antara poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang disampaikan saksi masyarakat di hadapan Majelis Hakim.

 

Tim hukum mencium adanya upaya penggiringan opini untuk menyudutkan kedua terdakwa, sementara fakta di persidangan menunjukkan bahwa pembongkaran tersebut melibatkan massa dalam jumlah besar.

 

“Kami menemukan perbedaan signifikan antara BAP dan kesaksian hari ini. Ada potensi kesaksian palsu di bawah sumpah. Jika terbukti ada manipulasi fakta, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap saksi tersebut demi tegaknya kebenaran,” ujar Ainun Na’im didampingi rekan tim hukum lainnya; Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Dharlan, S.H.

Baca juga
Kapolda Riau Herry Heryawan Diduga Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

 

Guna membedah kebenaran kasus ini secara utuh, Tim Penasihat Hukum mengajukan dua permohonan strategis kepada Majelis Hakim:

Pemeriksaan Setempat (PS): Tim hukum mendesak Hakim untuk meninjau langsung lokasi fisik makam di Winongan guna mencocokkan barang bukti dengan kondisi riil di lapangan.

Pemanggilan Nama Baru: Mendesak JPU menghadirkan sosok-sosok yang namanya kerap muncul dalam kesaksian sebagai pihak yang diduga terlibat, agar perkara tidak terkesan “tebang pilih”.

 

Mengenai isu keterlibatan organisasi tertentu yang mengerahkan massa, tim hukum menyatakan akan mendalami apakah kehadiran masyarakat merupakan instruksi struktural atau murni aksi spontanitas warga setempat.

 

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi susulan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk terus mengawal setiap alat bukti demi memastikan keadilan bagi Gus Tom dan Gus Puja. (*)