Pringsewu , Newscakra.com — Inspektorat Kabupaten Pringsewu menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti surat terbuka yang beredar di masyarakat Pringsewu. Surat tersebut diajukan oleh DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Warga Indonesia) Kabupaten Pringsewu, yang diwakili oleh Neki Irawan. Surat itu berisi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2022 hingga 2025 di empat pekon di Kecamatan Pringsewu, yaitu Fajar Agung, Fajar Agung Barat, Podomoro, dan Margakaya.
Muhammad Akbar Sholeh, S.Si., M.S.Ak., selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Februari 2026.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti. Bukti-bukti sudah kami terima dan segera kami lakukan audit investigasi. Kami akan memastikan proses berjalan objektif dan sesuai aturan pengawasan internal pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, surat terbuka dari empat pekon tersebut viral di Pringsewu. Masyarakat melalui surat itu meminta Inspektorat Pringsewu segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa dan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara.
Dalam surat terbuka itu juga disebutkan adanya indikasi penyelewengan proyek pembangunan yang fiktif dan penggelembungan anggaran (mark-up).
Media akan terus memantau perkembangan proses pengaduan ini ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Masyarakat berharap agar uang negara yang diduga diselewengkan dapat dikembalikan untuk memajukan desa masing-masing.
Zainal






