Mafia Dokumen di Proyek Bandara KASA: PT Mandella Jaya Abadi Diduga Jadi ‘Tameng’ Material Ilegal

Redaksi

SITUBONDO ,Newscakra.com — Bau tak sedap menyengat dari megaproyek Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin (KASA) Situbondo. Setelah sebelumnya PT Naurah Dinamika Nusantara (NDN) menjadi sorotan, kini tabir gelap baru terungkap: dugaan skandal “pinjam bendera” dan manipulasi dokumen Untuk Pengiriman Material yang menyeret nama PT Mandella Jaya Abadi.

Dokumen Surat Jalan milik PT Mandella Jaya Abadi diduga kuat disalahgunakan sebagai “paspor administratif” untuk melegalkan pengangkutan material tambang ilegal (Base Course) dari Jember ke lokasi proyek. Praktik ini disinyalir merupakan modus untuk mengelabui hukum di tengah status prestisius proyek senilai Rp1,7 triliun tersebut.

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan: PT Mandella Jaya Abadi ditengarai sudah tidak aktif beroperasi secara faktual. Munculnya nama perusahaan “non-aktif” dalam rantai pasok material proyek strategis nasional (PSN) ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan jahat.

Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Novika Saiful Rahman (Opek), menyebut temuan ini sebagai puncak gunung es dari karut-marutnya pengawasan di proyek Bandara KASA.

“Ini bukan sekadar administrasi yang tercecer, ini adalah kejahatan sistemik. Menggunakan surat jalan dari perusahaan yang mati suri untuk mengangkut material ilegal adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan manipulasi pajak yang nyata,” tegas Opek dalam pernyataan resminya.

LBH CAKRA tidak main-main. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur, lengkap dengan bukti dokumen orisinal dan kesaksian kunci. Opek menekankan bahwa status PSN seharusnya menutup ruang bagi para “pemain” tambang ilegal, bukan justru menjadi ladang bagi mafia dokumen.

Jeratan hukum yang membayangi para aktor di balik skandal ini meliputi:

• Pasal 263 KUHP: Ancaman pidana atas pemalsuan surat/dokumen.
• UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Sanksi berat bagi penampung atau pengguna hasil tambang tanpa izin resmi.
• Tindak Pidana Perpajakan: Potensi kerugian negara akibat manipulasi asal-usul material yang menghindari kewajiban pajak daerah maupun pusat.

Baca juga
Dugaan Maladministrasi Dana Eks PNPM Sukoharjo: Dialihkan ke Koperasi, Bukan BUMDESMA.

Kini, bola panas berada di tangan Polda Jatim. Publik menanti: apakah hukum akan tegak lurus, atau justru luluh di bawah bayang-bayang proyek triliunan rupiah?

BS