“BOHONG !” – PRIA TKM DESA BLARANG TUTUR PASURUAN SOAL “SUKA-SAMA-SUKA”, TERUNGKAP KIRIM VIDEO XXX KARENA CEMBURU

Redaksi

Pelaku Akui Beri Pernyataan Palsu ke Media untuk Hindari Tanggung Jawab

KABUPATEN PASURUAN,Newscakara.com – Kasus penyebaran video eksplisit yang melibatkan pria berinisial TKM dari Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mengungkap kelicikan pelaku yang semula memberikan pernyataan tidak benar kepada awak media.

Pada tahap awal kemunculan kasus, TKM aktif menghubungi sejumlah media massa lokal dengan menyampaikan versi cerita yang sama: segala hal yang terjadi antara dirinya dan pihak lain berinisial DV merupakan kesepakatan atas dasar suka sama suka, serta menegaskan dirinya tidak bersalah dalam penyebaran video tersebut. Bahkan, dalam salah satu wawancara, dia menyatakan kemungkinan video disebarkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media (14/3) mengungkap kebenaran yang bertentangan total dengan semua pernyataannya. Dalam sesi wawancara tertutup yang dilakukan di bawah pengawasan pihak terkait, TKM akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah orang yang secara sengaja mengirimkan video eksplisit tersebut kepada pihak berinisial ML. Bukti rekaman pengakuan telah disimpan dengan baik sebagai dokumentasi.

Menurut keterangannya, tindakan tersebut bukanlah berdasarkan kesepakatan bersama seperti yang disampaikan ke publik, melainkan dipicu oleh rasa cemburu mendalam setelah menduga adanya hubungan dekat antara DV dengan orang lain. Ia mengaku sengaja memberikan pernyataan palsu agar nama baiknya tidak tercoreng dan dapat menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, memberikan pernyataan tidak benar kepada media massa juga dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga
Diduga Cemari Lingkungan, Puluhan Warga Beged Bojonegoro Protes Limbah SPPG

Kasus ini kini menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan, khususnya Unit Reserse Kriminal yang telah memulai pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti relevan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

Penulis: RendraEditor: Red