KABUPATEN BENGKULU UTARA
Newscakra.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau, M. Hatta, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (27/03/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Anggota BPD setempat.
Tindakan tegas ini diambil merujuk pada regulasi yang mengatur BPD, yakni UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, anggota BPD dilarang keras untuk:
• Melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
• Melanggar norma sosial dan norma kesusilaan di tengah masyarakat.
• Menyalahgunakan wewenang.
• Melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng wibawa lembaga.
Kasus penggerebekan dugaan perselingkuhan yang menjerat Anggota BPD Desa Talang Rasau dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran norma kesusilaan dan perbuatan tercela, sehingga layak mendapatkan sanksi administratif berat.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat usulan pemberhentian dari Camat Lais. Usulan tersebut didukung oleh dokumen lengkap, termasuk:
1 . Surat pernyataan dari Pemerintah Desa dan BPD.
2 . Pernyataan sikap dari tokoh adat setempat.
3 . Berita acara kronologi kejadian.
“Kami sudah menerima usulan dari Camat Lais terkait pemberhentian yang bersangkutan. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa, oknum tersebut diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan serupa di desa tersebut,” ujar Kadis PMD.
Pihak DPMD memastikan bahwa berkas laporan ini akan segera diproses untuk diteruskan kepada pimpinan daerah guna penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan etika dan moralitas perangkat desa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPD.
Tarmizi







