Proyek Jalan Poros Bawean Tanpa Papan Informasi: GMBI Cium Aroma Ketidaktransparanan Anggaran

Redaksi
Oplus_131072

GRESIK,Newscakra.com – Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan poros tengah di Dusun Dayabata, Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura melayangkan kritik tajam menyusul nihilnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan Serta Minimnya Penggunaa Alat Pelindung Diri (APD) yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean.

Ketiadaan papan informasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap aspek keterbukaan informasi publik dalam penggunaan uang negara.
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan pengumuman sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ini sudah keterlaluan. Proyek pemerintah tanpa papan informasi itu patut dipertanyakan. Ada apa ini? Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk tahu bagaimana anggaran negara dikelola. Jika ditutup-tutupi seperti ini, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari publik,Kami Juga Menyayangkan Para Pekerja Tidak Di bekali APD yang Memadai,yang Mana Pelaksana Proyek Tersebut Sudah Mengabaikan Keselamatan Para Pekerja ” tegas Junaidi dalam keterangan resminya.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean, Moh Rizki, memberikan jawaban yang justru memperkuat tanda tanya publik. Ia mengaku tidak mengetahui detail anggaran proyek yang sedang dikerjakan institusinya tersebut.

“Kami hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan. Terkait rincian anggaran, kami tidak mengetahui secara detail karena hal itu merupakan ranah dinas di tingkat kabupaten (DPUTR Gresik),” ujar Rizki.

Ketidaksingkronan informasi antara pelaksana lapangan dan dinas terkait ini dinilai GMBI sebagai celah pengawasan yang dapat memicu praktik penyimpangan anggaran.

Baca juga
Dapur MBG Polri Kembali Jadi Sorotan Internasional

Menanggapi kondisi tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura secara resmi merilis lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik:
PUTR Kabupaten Gresik segera memasang papan informasi proyek yang mencantumkan nilai kontrak, sumber dana, masa kerja, dan kontraktor pelaksana.

• Audit Investigatif: Meminta inspektorat atau pihak berwenang melakukan audit terhadap proyek jalan tersebut guna memastikan volume dan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.
• Klarifikasi Anggaran: Menuntut penjelasan terbuka kepada masyarakat Bawean mengenai asal-usul dana yang digunakan.
• Evaluasi Kinerja: Meminta Bupati Gresik mengevaluasi kinerja jajaran DPUTR yang dinilai abai terhadap SOP administrasi proyek.
• Ancaman Jalur Hukum: LSM GMBI siap membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki transparansi di lapangan.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut hak rakyat. Jika dalam waktu dekat papan informasi belum terpasang dan kejelasan anggaran masih gelap, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Junaidi.

Penulis: REDAKSI