Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Redaksi

KABUPATEN BENGKULU UTARA

Newscakra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang pria bernama Iwan. Kasus ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah Sdra Bagus alias Agus, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan para tersangka di rumah Sdra Ponco, Desa Air Sebayur.

Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Terjadi percakapan yang memicu keributan antara korban dengan sekelompok warga. Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin, sehingga emosi meledak dan terjadi pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka parah. Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Batik Nau, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang laki-laki dengan rincian peran sebagai berikut:

1. Gondriyadi (GN): Diduga sebagai pelaku utama yang memukul korban hingga tewas.
2. Rubitson (RB): Memicu keributan, ikut memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban.
3. Dedi Erwanto (DI): Turut memulai keributan dan melakukan pemukulan.
4. Sandoko Purwadi (SP): Melukai bagian lengan korban menggunakan senjata tajam.
5. M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.

Dari lokasi kejadian dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

• 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 45 cm.
• Barang bukti fisik berupa kursi dan meja kayu yang diduga digunakan saat penganiayaan.
• Pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban.
• 1 (satu) unit telepon genggam (HP).

Baca juga
Jember Gencar Wujudkan Zero Waste 2029 : DLH Gandeng CSR Swasta untuk Pengadaan Dropbox Sampah Plastik

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: TarmiziEditor: Red