Dugaan Pungli Balik Nama Tanah di Desa Kedungbanteng, Camat Sumawe Buka Suara

Redaksi

MALANG, newscakra.com – Setelah sempat tertunda selama beberapa bulan, Camat Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Sujarwo, akhirnya angkat bicara terkait sengkarut biaya pengurusan Pajak Pertambahan (PP) dan balik nama tanah di Desa Kedungbanteng. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan tim pendamping sosial pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam diskusi tersebut, tim pendamping mempertanyakan dasar penarikan biaya balik nama sebesar Rp1.500.000 per bidang tanah. Menanggapi hal itu, Camat Sujarwo menegaskan bahwa besaran tersebut tidak dibenarkan.

“Tidak boleh dipukul rata sebesar itu. Ada biaya administrasi, namun nilainya tergantung luas lahan dan tidak mencapai angka jutaan,” ujar Sujarwo.

Terkait keberadaan Peraturan Desa (Perdes) yang diduga menjadi dasar pungutan tersebut, Camat menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan aturan yang mematok angka Rp1,5 juta. Menurut ingatannya, Perdes Nomor 1, 2, dan 3 hanya mencantumkan biaya sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000.

Namun, Sujarwo mengaku tidak bisa menunjukkan dokumen fisik Perdes tersebut karena seluruh berkas telah dilimpahkan ke Bupati Malang dan pihak Inspektorat. Anehnya, saat tim hendak melakukan verifikasi, tidak ada satu pun salinan dokumen yang tersisa di arsip kecamatan.

Secara hukum, Perdes tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Layanan mutasi atau balik nama PBB-P2 biasanya bersifat gratis atau hanya dikenakan biaya administrasi ringan berdasarkan kebijakan Bappeda.

Apabila pungutan sebesar Rp1,5 juta tersebut dipaksakan melalui Perdes tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi kuat menjadi Tindak Pidana

Selain itu, tim pendamping menyoroti kerancuan administratif di Desa Kedungbanteng. Proses balik nama seharusnya melalui tahapan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT/Notaris. Jika hanya mengubah nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa dokumen peralihan hak yang sah, hal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, melainkan hanya sekadar data wajib pajak.

Baca juga
Wagub LIRA Jatim Soroti Proyek Triliunan "Sekolah Rakyat", Desak PT Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan

Camat Sujarwo mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil sejumlah oknum desa untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan jika terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), para pelaku harus siap menghadapi konsekuensi hukum, di antaranya:

• Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan (bagi ASN).
• Sanksi Disiplin ASN hingga pemecatan jika terbukti melakukan pungli secara sistematis.
• Pembatalan Dokumen secara hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) karena prosedur yang tidak sah.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke pihak Inspektorat, namun mungkin karena banyaknya beban kerja di Kabupaten Malang, prosesnya masih dalam antrean,” tambah Sujarwo.

Warga Desa Kedungbanteng kini telah memberikan kuasa kepada tim pendamping sosial dan lembaga kontrol sosial untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Warga merasa dirugikan secara material dan khawatir akan status hukum tanah mereka di masa depan.

Tim pendamping mendesak para oknum yang terlibat untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan pungutan yang tidak wajar tersebut kepada masyarakat. Proses hukum akan tetap dipantau guna memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan yang berpihak pada rakyat.

Eko