DPRD Blora Ultimatum Karaoke Ilegal: Tutup Tanpa Kompromi, Perbup Miras Jadi Desakan Utama

Redaksi
Oplus_16908288

BLORA, NewsCakra.com — Komisi A DPRD Kabupaten Blora mengeluarkan sikap keras terhadap menjamurnya praktik karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon. Dalam audiensi yang digelar Kamis (16/04/2026), DPRD menegaskan bahwa penutupan usaha tak berizin adalah langkah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A, H. Supardi, sebagai respons atas aduan masyarakat melalui LBH Kinasih terkait keresahan warga terhadap aktivitas ilegal yang dinilai kian liar.

 

Dalam forum tersebut, terungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai kendala penegakan hukum di Blora. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) terkait sudah direvisi sejak tahun 2017, namun hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

 

“Perda sudah ada sejak 2015 dan direvisi 2017. Namun, sampai hari ini belum ada Perbup sebagai payung hukum bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk bertindak tegas di lapangan. Inilah yang membuat penegakan aturan menjadi tidak optimal,” ungkap H. Supardi.

 

Kritik tajam juga dilontarkan oleh anggota Komisi A, Lina Hartini, yang menilai pemerintah daerah lamban dalam menerbitkan Perbup. “Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Perbup harus segera diterbitkan agar aparat memiliki dasar yang kuat dan tidak ragu bertindak,” tegasnya.

 

Kuasa hukum LBH Kinasih, Darda Syahrizal, mempertanyakan fungsi pengawasan yang selama ini berjalan. Ia menilai lemahnya implementasi regulasi membuka ruang bagi praktik ilegal untuk terus berkembang tanpa kendali.

 

Senada, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, serta kliennya, Agus Palon, mendesak agar pemerintah tidak membiarkan usaha tanpa legalitas beroperasi bebas. “Jika tidak ada perizinan yang jelas, secara aturan harus ditutup total,” seru Agus Palon.

Baca juga
Tingkat Pengangguran Di Kabupaten Bandung Meningkat Menjadi 6,68 Persen

 

Sebagai tindak lanjut dari audiensi yang dihadiri Satpol PP, Dindagkop UKM, DPMPTSP, dan pihak kecamatan tersebut, DPRD Blora merumuskan tiga poin instruksi tegas:

Penutupan Total: Seluruh tempat karaoke tanpa izin wajib ditutup tanpa kompromi.

Operasi Miras: Penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan warga.

Akselerasi Perbup: Mendesak pemerintah daerah mempercepat penerbitan Peraturan Bupati sebagai landasan eksekusi di lapangan.

 

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi penataan kawasan Kampung Baru agar kembali menjadi lingkungan yang aman dan tertib. DPRD memastikan akan terus mengawal proses ini hingga fungsi penegakan hukum kembali berwibawa di Kabupaten Blora.

Penulis: IrawanEditor: Red