Aliansi Poros Tengah Akan Supervisi dengan Kejaksaan Mengawal Pokir DPRD Kota Pasuruan  

Redaksi

KOTA PASURUAN NewsCakra.com — Pengelolaan dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Pasuruan memasuki babak baru yang krusial. Aliansi gabungan aktivis dan lembaga lintas sektor yang tergabung dalam “Poros Tengah” secara terang-terangan membongkar dugaan praktik culas berupa jual-beli paket proyek Pokir tahun anggaran 2026 kepada rekanan kontraktor tertentu, Kamis (11/06/2026).

 

Tudingan serius ini dilontarkan oleh kuartet tokoh sentral Poros Tengah, yakni Saiful Arif, Moudreix Maulana, Yudi Bulenk, dan Kosim. Mereka mengklaim telah mengantongi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Kota Pasuruan yang mencatat sedikitnya 119 titik proyek Pokir yang dinilai rawan menjadi komoditas bisnis oknum legislatif.

 

Perwakilan Poros Tengah, Moudreix Maulana, menyayangkan jika hak konstitusional yang melekat pada anggota dewan justru diselewengkan demi memburu keuntungan pribadi (kickback) dari kontraktor titipan. Akibatnya, asas kemanfaatan untuk konstituen di tingkat bawah terabaikan.

 

“Pelaksanaan Pokir yang merupakan hak istimewa dewan ini terindikasi kuat ada jual-beli paket proyek di sana. Dampaknya, usulan murni masyarakat bawah yang diperjuangkan mulai dari Musrenbang tingkat kelurahan sampai kecamatan menjadi sengkarut. Acara semacam Musrenbang itu seakan-akan hanya sebatas formalitas belaka untuk menggugurkan kewajiban administrasi,” ungkap Moudreix dengan nada kecewa.

 

Ia mendesak agar praktik transaksional yang merusak tatanan pembangunan di Kota Pasuruan ini segera dihentikan secara radikal. Pokir sejatinya murni bersumber dari uang rakyat untuk kepentingan infrastruktur publik, bukan komoditas politik atau bisnis pribadi.

 

Tak hanya menyasar legislatif, Saiful Arif juga melempar peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan selaku eksekutor anggaran. Ia meminta para kepala dinas dan jajarannya untuk bekerja profesional dan tidak bermental “lembek” di hadapan para politisi.

Baca juga
Produksi Sampah Capai 1.800 Ton per Hari, KDS Targetkan Penanganan Sampah Kabupaten Bandung Tuntas

 

“Jangan sampai ada intervensi dari legislatif untuk mendikte siapa rekanan yang harus mengerjakan proyek Pokir. Itu murni kewenangan mutlak OPD secara teknis! Pokir harus dikerjakan secara profesional oleh rekanan yang dipilih secara objektif, bukan berdasarkan disposisi titipan oknum dewan,” seru Saiful tegas.

 

Sengkarut ini dipastikan menggelinding panas ke ranah hukum. Poros Tengah menyatakan tidak akan segan-segan menyeret oknum kedewanan ke meja hijau jika mendeteksi adanya aliran dana (cashback) kontrak di lapangan.

 

Sebagai dasar pengawalan, Kosim membeberkan bahwa aliansi telah melakukan klasterisasi dan pemetaan khusus terhadap 119 titik proyek dalam RKPD 2026 Kota Pasuruan tersebut agar tidak lolos dari pengawasan publik.

 

“Kami akan mengawal betul masalah Pokir ini sampai ke Korps Adhyaksa (Kejaksaan). Pokir ini adalah aspirasi dari penjaringan masyarakat, untuk masyarakat. Intinya, jangan diperjualbelikan! Begitu kami temukan bukti transaksi di lapangan, laporan resmi langsung kami masukkan,” tandas Yudi Bulenk menutup wawancara.

 

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kota Pasuruan maupun pihak Pemerintah Kota akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait sorotan tajam dan ancaman pelaporan hukum oleh Aliansi Poros Tengah.

Penulis: ChuEditor: Red