Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Tiga Pengedar Sabu dalam Lima Hari

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Melalui penyelidikan intensif selama lima hari, petugas membekuk tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar dan menyita puluhan paket sabu siap edar.

 

Operasi penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hasil dari pengungkapan kasus ini kemudian dirilis kepada publik pada Kamis (16/7/2026).

 

Penangkapan dilakukan secara bertahap oleh petugas di dua wilayah yang berbeda:

Wilayah Kecamatan Gempol: Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak di Desa Kejapanan setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M.S. (34). Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu siap edar, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat pengemas narkotika.

Wilayah Kecamatan Prigen: Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan. Dalam operasi ini, petugas meringkus dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Barang bukti yang disita tergolong besar, yakni 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, serta peralatan edar lainnya.

 

Dari hasil pengembangan di lokasi penangkapan pertama (Gempol), petugas sempat mengamankan lima orang lainnya yang berada di tempat kejadian. Setelah pemeriksaan mendalam, kelimanya terbukti sebagai pengguna yang mendapatkan barang haram tersebut dari A.M.S. Kelima orang tersebut kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan untuk menjalani asesmen dan direkomendasikan masuk program rehabilitasi.

 

Sementara itu, untuk kasus di Prigen, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operansi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang diletakkan di suatu tempat tersembunyi tanpa adanya tatap muka langsung antara pembeli dan pemasok.

Baca juga
Gerak Cepat Polres Situbondo, Pengedar Sabu di Banyuglugur Berhasil Diringkus

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya dan akan mengusut tuntas jaringan di atasnya.

 

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Kini para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku:

Tersangka A.M.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat pasal yang lebih berat karena jumlah barang bukti yang melebihi batas tertentu, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Penulis: ChuEditor: Red