Kasus Dugaan Korupsi PG . Assembagoes LBH Cakra Desak Polri Usut Hingga “Aktor Intelektual”

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terhadap mantan Dirut PTPN XI periode 2015–2017 dan Dirut PT Multinas Indonesia membuka babak baru kasus dugaan korupsi proyek EPCC Pabrik Gula Assembagoes.[Kortastipidkor]

Proyek pembangunan dan modernisasi PG Assembagoes milik PTPN XI periode 2016–2022 ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, menilai kasus ini harus menjadi atensi khusus penegak hukum. Pasalnya dampaknya tidak hanya di ranah keuangan negara, tetapi juga dirasakan langsung warga sekitar pabrik.

“Semenjak proyek modernisasi ini, kondisi lingkungan di sekitar pabrik justru tidak kondusif. Dampak nyata yang dirasakan masyarakat hingga hari ini adalah pencemaran udara akut. Warga cemas karena kesehatan dan keselamatan mereka terganggu,” ujar Opek, sapaan Nofika Syaiful Rahman, dalam keterangan pers, Sabtu [12/7/2026].

Menurut Opek, niat awal negara mendanai proyek ini sangat mulia. Tujuannya untuk revitalisasi, meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, memenuhi standar SNI, serta mendukung ketahanan pangan.

“Namun sangat disayangkan, proyek strategis tersebut justru dijadikan ladang korupsi demi keuntungan pribadi sekelompok oknum. Akibatnya negara ditaksir rugi ratusan miliar rupiah,” tegasnya.

Sebagai putra daerah Situbondo, Opek mengaku kecewa dengan tindakan para pelaku yang tidak bertanggung jawab.

LBH Cakra mendesak Kortastipidkor Polri tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Opek menduga ada jaringan besar di balik mangkrak dan korupnya proyek ini.

“Jadikan ini pintu masuk untuk pengembangan kasus secara meluas. Periksa semua pihak tanpa pandang bulu. Mulai dari kontraktor seperti PT Wika, PT Barata Indonesia, internal BUMN selaku penyelenggara anggaran, hingga fungsi pengawasan Komisi terkait di DPR RI saat itu,” desak Opek.

Baca juga
Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Di akhir pernyataannya, Ketua LBH Cakra Situbondo ini meminta proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan demi memulihkan hak-hak masyarakat Situbondo.

“Kejahatan tidak akan pernah abadi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh aktor intelektualnya diseret ke meja hijau,” tutup Opek.

Penulis: YopiEditor: Red