SURABAYA, Newscakra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X, Khilmi dari Fraksi Gerindra, resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025. Laporan ini diajukan oleh HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, selaku pemilik dari PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu).
Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini berpusat pada tuduhan bahwa Khilmi, yang diduga merupakan pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP), telah mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
Gus Lilur, pengusaha nasional asal Situbondo dan alumni santri Denanyar, menegaskan bahwa pencatutan nama perusahaannya telah menyebabkan kerugian materiil dan imateriil. Ia menuding Khilmi telah mengambil keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Laporan resmi PT Rapetu diajukan oleh Penasehat Hukum perusahaan, Ide Prima Hadiyanto dan Aidil Kamil Marzuki. Laporan tersebut telah diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia, dengan Nomor Laporan 58 tertanggal 8 Desember 2025.
“Laporan ini dianggap memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” ujar Ide Prima Hadiyanto. Ia menjelaskan bahwa proses penyerahan laporan ke MKD hanya membutuhkan bukti-bukti pendukung, seperti izin perusahaan dan bukti panggilan polisi, tanpa melalui proses pemeriksaan seperti di kepolisian.
PT Rapetu mendesak agar Khilmi segera disidang oleh majelis MKD. Ide Prima Hadiyanto menegaskan bahwa Khilmi terancam sanksi yang berjenjang, mulai dari teguran, dinonaktifkan, hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR RI.
Gus Lilur meyakini bahwa tindakan Khilmi masuk kategori pelanggaran etik berat dan berharap MKD menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian.
Selain mengambil langkah etik ke MKD, Gus Lilur juga mengonfirmasi telah menunjuk pengacara untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil karena tindakan Khilmi dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana.
Halima






