SURABAYA, newscakra.com — Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Senin (06/04/2026).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengonfirmasi bahwa status P21 menunjukkan seluruh syarat formal maupun material dalam berkas perkara UF telah terpenuhi.
Pasca dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, penyidik langsung melaksanakan proses Tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Alhamdulillah, berkas tersangka UF sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Hari ini kami langsung melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Kombes Pol Ganis Setyaningrum di Mapolda Jatim.
Tersangka UF sendiri diketahui telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari guna menjalani proses penyidikan intensif.
Selain UF, Kombes Ganis menyebutkan masih ada satu tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yakni berinisial S. Namun, berkas perkara tersangka S saat ini masih dalam penelitian pihak kejaksaan.
“Untuk tersangka S, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami berharap berkasnya segera menyusul P21 agar bisa segera dilakukan Tahap II juga,” tambahnya.
Polda Jatim menegaskan bahwa korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan maksimal. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus jika ditemukan bukti atau laporan dari korban lain. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Setiap perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Ganis.
Pelimpahan ini menjadi sinyal positif komitmen Polda Jatim dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum. (Red)






