Situbondo ,Cakra.or.id – Seorang wartawan Radar Situbondo, Humaidi, diduga dianiaya dan dipersekusi setelah terjadi perselisihan dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, saat meliput unjuk rasa damai di Alun-alun Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025. Humaidi dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Situbondo.
Insiden bermula saat massa Aliansi Solidaritas Bersama (ASB), yang terdiri dari LSM dan awak media, berunjuk rasa. Rencana longmarch ke Kantor Pemda Situbondo dibatalkan karena Bupati Yusuf Rio Prayogo tiba di lokasi dengan rombongan, termasuk ibu-ibu, Satpol PP, dan beberapa orang tak dikenal. Saat Humaidi merekam kejadian dengan ponselnya, Bupati diduga berusaha merebut paksa ponsel tersebut. Humaidi melawan, lalu diduga diseret, dipukul hingga jatuh, dan kembali dipukul saat berusaha bangkit.
Akibatnya, Humaidi mengalami luka-luka. Belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Situbondo atau Bupati terkait insiden ini. Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai organisasi pers dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Ketua Umum LSM SITI JENAR dan Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA SITUBONDO, Eko Febriyanto, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku menghalangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Eko juga menyoroti lemahnya pengamanan aparat kepolisian dan menyebutnya sebagai keteledoran. Ia mendesak penegak hukum untuk profesional dan menyatakan LSM SITI JENAR akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Eko menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas jurnalis dan masyarakat sipil untuk mengutuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengawal penegakan hukum. Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Berbagai bentuk kekerasan, dari intimidasi hingga kriminalisasi, menghambat kerja jurnalistik dan mengancam demokrasi serta hak asasi manusia. Semua pihak perlu mencegah dan menindak kekerasan terhadap jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional.
Yopi






