Buntut Penggerebekan Pasangan Bukan Muhrim, Ketua BPD Talang Rasau Desak Camat dan Bupati Bertindak Tegas

Redaksi

BENGKULU UTARA

Newscakra.com– Sebuah peristiwa penggerebekan pasangan bukan muhrim beberapa minggu lalu di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan masyarakat. Peristiwa ini melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernama LST dengan seorang warga lokal yang dikenal masyarakat sebagai “Toke Kencur”.

Sebelum penggerebekan dilakukan, sebuah video berdurasi 10 menit yang menunjukkan aktivitas pasangan tersebut telah beredar di media sosial, yang kemudian menjadi dasar masyarakat untuk mengambil tindakan. Setelah ditemukan, pasangan tersebut langsung dibawa menemui Kepala Desa Talang Rasau, Sri Rosmawati

Masyarakat Desa Talang Rasau menilai bahwa perbuatan perselingkuhan tersebut jelas melanggar hukum adat dan norma yang berlaku setempat. Selain kasus terbaru ini, ditemukan bahwa LST telah pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya dan pada saat itu telah mendapatkan sanksi sesuai adat istiadat desa, di antaranya dengan membayar denda adat yang telah ditetapkan.

Untuk menangani kasus ini, Ketua BPD Desa Talang Rasau, M. Hatta, mengundang awak media ke kediamannya pada Kamis (15/03/2026) untuk menyampaikan hasil rapat internal yang telah digelar.

“Kami selaku BPD telah mengadakan rapat dinas resmi dengan dasar laporan dari Pemerintah Desa dan masyarakat bahwa ada salah satu anggota kami yang melanggar adat istiadat serta pelanggaran etik profesi sebagai anggota BPD, yaitu melakukan perselingkuhan dan kemudian digerebek oleh masyarakat. Kami mengkonfirmasi bahwa kejadian ini benar-benar terjadi, dan sebagai lembaga yang bertanggung jawab, kami akan menindaklanjuti laporan ini secara resmi kepada Camat Kecamatan Lais dan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas M. Hatta dengan tegas.

Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam atas kelakuan anggota tersebut. “Kami sangat menyesal karena kelakuan satu anggota telah mencoreng nama baik lembaga BPD maupun nama Desa Talang Rasau secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah kecamatan dan Bupati Arie Septian Adinata, SE MAP, dapat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan anggota tersebut dari jabatannya, mengingat telah merusak nama desa, adat istiadat lokal, dan citra instansi BPD,” tambahnya.

Baca juga
Kesehatan Warga Terancam, Sungai Tercemar Limbah Ayam di Way Kanan: Ada Upaya Penyuapan Jurnalis?

Anggota BPD Raflis juga menguatkan permintaan agar pihak kabupaten segera mengambil langkah konkrit. “Anggota BPD LST telah tidak hanya merusak norma yang berlaku di desa namun juga telah merusak citra baik lembaga BPD yang kami junjung tinggi. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ia telah beberapa kali melakukan pelanggaran adat di desa ini. Kami mengimbau Bapak Bupati untuk segera mencopotnya dari jabatan sebagai anggota BPD,” ungkap Raflis.

Selain itu, seluruh tiga Kepala Dusun (Kadus) Desa Talang Rasau beserta tokoh masyarakat setempat juga mengungkapkan kemarahan mereka terkait perilaku yang berulang dari anggota BPD tersebut. Mereka menyampaikan harapan agar Camat Lais dan Bupati Arie Septian Adinata segera mengambil keputusan untuk memberhentikan LST dari posisinya sebagai anggota BPD Desa Talang Rasau.

Penulis: TARMIZIEditor: RED