Bupati Bengkulu Utara Respons Tegas Usulan Pemberhentian Anggota BPD Talang Rasau

Redaksi
Foto : Bupati Bengkulu Utara

KABUPATEN BENGKULU UTARA

Newscakra.com – Dinamika internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau kini memasuki babak baru di tingkat kabupaten. Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, memberikan respons tegas terkait usulan pemberhentian salah satu anggota BPD yang diduga melakukan pelanggaran norma di desa tersebut.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara akan mengawal kasus ini sesuai dengan koridor hukum dan mekanisme administratif yang berlaku. Ia memastikan keputusan akhir akan berpijak sepenuhnya pada hasil pembuktian di lapangan.

“Jika memang terbukti bersalah, tinggal tunggu SK pemecatan,” tegas Bupati Arie melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

Persoalan ini mencuat setelah Ketua BPD Desa Talang Rasau melayangkan surat resmi bernomor 155/BPD/TL.R/03/2026 pada 25 Maret 2026. Dalam surat tersebut, diusulkan pemberhentian anggota BPD atas nama Lista Mardiyanti karena dugaan pelanggaran hukum adat desa.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Camat Lais melalui surat nomor 100/86/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi mendalam. Proses ini merujuk pada regulasi ketat, yakni: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Berdasarkan aturan tersebut, seorang anggota BPD memang dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar larangan, norma sosial, atau adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat.

“Kami memastikan seluruh tahapan administratif, mulai dari verifikasi berkas hingga validasi bukti, dilakukan secara objektif dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat,” ujar Rahmat.

Baca juga
Satreskoba Polres Jember Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pancakarya

Saat ini, berkas pendukung masih dalam tahap telaah teknis di Dinas PMD. Jika seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum, Pemkab Bengkulu Utara akan segera menerbitkan surat keputusan resmi terkait status keanggotaan yang bersangkutan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas aparatur desa demi kondusivitas sosial di tingkat akar rumput.

Tarmizi