Pringsewu,Newscakra.com – Masyarakat pekon Fajar Mulia , Kecamatan Pagelaran Utara , Kabupaten Pringsewu menyuarakan keresahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dana tersebut dinilai tidak dikelola secara transparan dan diduga lebih menguntungkan oknum pengelola ketimbang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Sorotan ini mencuat setelah BUMDes menerima penyertaan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 185 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan desa.
Namun, sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan dana tersebut karena dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dari total anggaran Rp185 juta, penggunaan dana yang terlihat di lapangan hanya berupa usaha pertanian ikan lele namun hanya 2 kotak kecil Jumat(13/02/2026)
Dihubungi Wahyu selaku ketua BUMDes pekon Fajar Mulia kecamatan Pagelaran Utara menjelaskan bahwa, kami menjalankan usaha perternakan ikan lele 2 petak diisi pembibitan sebanyak75 rb bibit ikan lele.Untuk 1 ekor harganya 200 rupiah,untuk pakan sesuai kebutuhan saja.Anggaran sudah kami gunakan semua berikut penyewaan kolamnya.
Dijelaskan ketika para awak media dilapangan menanyakan kepada beberapa warga yang kebetulan berada di lokasi kolam lele, mereka mangatakan untuk kolam itu milik Wahyu sendiri,tidak menyewa,ntuk yang lain kami tidak paham.
“Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kesesuaian antara besaran anggaran dan realisasi kegiatan,“ ucapnya.

Selain itu, pengelolaan aset desa yang bersumber dari dana BUMDes juga disebut sulit diinventarisasi secara jelas. Beberapa warga menilai kegiatan usaha yang dijanjikan tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Persoalan ini turut menyoroti pentingnya transparansi laporan keuangan BUMDes. Warga mempertanyakan mengapa laporan penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat luas.
Secara regulasi, pengelolaan BUMDes memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan transparan.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 Ayat (2) mengatur bahwa pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 58 Ayat (2) mewajibkan adanya laporan semesteran dan tahunan, termasuk informasi umum yang tidak mengganggu privasi.
Zainal






