BLORA newscakra.com – Sebuah tindakan kontroversial yang memicu kegaduhan di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, kini berbuntut panjang. Pemilik sebuah toko yang beroperasi di tepi jalan provinsi diduga telah membongkar gapura resmi Desa Sogo, menata ulang bangunan tersebut sesuai kehendaknya, serta menebang pohon pelindung yang merupakan aset Provinsi.
Tindakan sepihak ini memicu kemarahan warga dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Blora.
Kasus ini mencuat setelah warga bernama Setyo Kurniawan melayangkan laporan pengaduan resmi ke Polres Blora dengan Nomor STTLP/260/IX/2025/Jateng/Res Blora. Laporan tersebut mengadukan dugaan perusakan gapura desa dan penyerobotan ruang publik oleh pemilik toko dan rekannya.
Menurut pelapor, gapura Desa Sogo RT 05 RW 04, yang merupakan aset resmi dan simbol identitas desa, dibongkar tanpa melalui mekanisme resmi desa.
“Pembongkaran dilakukan tanpa dialog, tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Desa, dan tanpa Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi mekanisme tertinggi pengelolaan aset desa,” terang Setyo.
Warga menyebut, pemilik toko bahkan tidak hadir saat diundang untuk Musdes. Masyarakat terkejut ketika gapura desa sudah rata dengan tanah dan dibangun kembali dengan desain yang tidak pernah disetujui. Selain itu, seorang pemilik warung di sekitar lokasi juga mengaku digusur tanpa proses mediasi yang sah.
Selain perusakan gapura, pemilik toko tersebut diduga melakukan pelanggaran yang lebih serius, yaitu menebang pohon pelindung yang berada di tepi jalan provinsi. Pohon tersebut dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai regulasi, penebangan pohon peneduh di jalan provinsi wajib memperoleh izin tertulis dari Dinas Bina Marga Provinsi. Penebangan liar ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perusakan barang milik pemerintah, yang diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Pemerintah Desa Sogo menegaskan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apa pun, baik untuk pembongkaran gapura maupun penebangan pohon. Ini berarti seluruh tindakan tersebut bertentangan dengan UU Desa dan Permendagri 114/2014 yang mewajibkan perubahan fisik lingkungan desa melalui Musyawarah Desa.
Sejumlah warga menilai tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak hanya merusak tatanan desa, tetapi juga mengancam integritas pengelolaan aset publik dan kewibawaan hukum desa.
“Ini bukan soal gapura atau pohon saja. Ini soal tata kelola desa, soal bagaimana aturan dihormati,” ujar salah satu warga.
Warga berharap Polres Blora menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi penting karena menyoroti batas antara kepentingan usaha individu dengan tata kelola aset publik yang harus dilindungi negara.
Kini, publik menanti ketegasan penegak hukum serta respons langsung dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Provinsi untuk menertibkan kasus di Desa Sogo.
Irawan





