PRINGSEWU ,Newscakra.com – Realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024 di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kini tengah menjadi sorotan. Program tersebut diduga menjadi ajang praktik korupsi oknum perangkat pekon.
Namun, upaya pencarian informasi oleh awak media justru mendapat penolakan keras dari Sekretaris Pekon (Sekon) setempat, Muhamad Toha.
Ketegangan terjadi saat sejumlah wartawan mencoba melakukan klarifikasi di ruang kerja Sekdes pada Rabu (07/01/2026).
Bukannya memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran, Muhamad Toha justru merespons dengan nada tinggi dan bahasa yang kurang santun.
“Atas dasar apa mau konfirmasi? Narasumbernya siapa?!” cetus Muhamad Toha dengan nada emosional kepada para wartawan.
Situasi sempat memanas ketika awak media mencoba menjelaskan fungsi kontrol sosial pers ,Namun, Sekdes dikabarkan tetap menolak berkomunikasi dan berteriak, “Siapa narasumbernya? Pokoknya kami tidak melayani konfirmasi kecuali masyarakat yang melapor!”
Tidak hanya melalui kata-kata, oknum Sekdes tersebut juga melakukan gestur mengusir di depan pintu kantor pekon, seolah-olah memprovokasi keadaan agar wartawan segera meninggalkan lokasi. Demi menghindari konflik fisik, para jurnalis akhirnya memilih mundur.
Hingga Kamis (08/01/2026), upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan suara (voice note) tidak membuahkan hasil. Sekdes Sri Rahayu tetap mengabaikan setiap pertanyaan yang diajukan oleh wartawan media online tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa pos anggaran pada TA 2023-2024 yang diduga bermasalah dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya:
• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 47.280.000,-
• Pengembangan Usaha Menengah (Koperasi): Rp 61.534.000,-
• Rehabilitasi Alat Peraga Edukatif (APE): Rp 93.213.000,
-• Pengolahan Peternakan/Kandang: Rp 5.300.000,-
Sikap tertutup pemerintah pekon ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan keuangan negara. Padahal, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui media massa.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Pekon Sri Rahayu, Muhamad Toha, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian anggaran tersebut maupun sikap arogansinya terhadap jurnalis.
Tim
Bersambung……….






