Diduga Kuasai Tanah Waris Tanpa Hak, Oknum Guru PNS di Bondowoso Dipolisikan

Redaksi

Newscakra.com, BONDOWOSO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru SMA di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, berinisial M (alias L), resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso pada Senin, 2 Maret 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan penguasaan tanah dan bangunan ruko secara sepihak di atas lahan waris yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Laporan resmi ini teregistrasi dengan Nomor: LPM/165/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO.

Sebelum menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum pelapor dari LBH IPHI DPC Kabupaten Situbondo, yang terdiri dari Abd Faruq Khamsi, S.H., S.Hi. dan Roqiyus Shofie, S.H., mengaku telah melakukan langkah persuasif.

Sekitar satu minggu sebelum laporan dibuat, tim kuasa hukum telah mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi serta bukti dasar kepemilikan ruko yang ditempati. Namun, dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga tidak mampu menunjukkan dokumen sah atau alas hak yang meyakinkan.

“Kami datang secara resmi dan profesional untuk meminta dasar kepemilikan yang sah. Jika memang ada hak, silakan tunjukkan. Namun faktanya, tidak ada dokumen yang bisa dibuktikan di lapangan,” ujar Abd Faruq Khamsi.

Karena tidak adanya titik temu dan kejelasan hukum, pihak pelapor akhirnya memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwajib.

Objek sengketa tersebut berada di atas lahan SHM Nomor 1273 (Induk) dengan luas ± 929 meter persegi yang berlokasi di Desa Prajekan Kidul.

Berdasarkan data hukum yang ada, status ahli waris atas lahan tersebut telah ditetapkan secara sah melalui Penetapan Nomor 975/Pd.P/2025/PA.Bdw dari Pengadilan Agama Bondowoso. Kuasa hukum menegaskan bahwa dengan adanya putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) tersebut, tidak ada lagi ruang tafsir mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.

Baca juga
BALAD Grup: Menuju Dominasi Pasar Perikanan Budidaya Dunia

Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan terlapor, terlebih mengingat latar belakangnya sebagai seorang pendidik dan abdi negara.

Kepatuhan Hukum: Sebagai ASN, terlapor seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Potensi Pidana: Penguasaan fisik lahan tanpa alas hak yang sah setelah adanya penetapan pengadilan dinilai memenuhi unsur tindak pidana.

“Sangat disayangkan, apalagi yang bersangkutan adalah ASN. Seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum, bukan justru mempertahankan penguasaan tanpa dasar yang sah,” tambah tim kuasa hukum.

Kasus ini diprediksi akan berbuntut panjang. Tim LBH IPHI mengungkapkan bahwa mereka tengah mendata pihak-pihak lain yang juga menempati bagian dari lahan tersebut tanpa izin dari ahli waris yang sah.

“Kami sedang melakukan pendataan. Siapa pun yang menguasai lahan tersebut tanpa hak akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Roqiyus Shofie.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial M alias L belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. (Tim)