Diduga Sering Melakukan Penipuan ,Seorang Wanita Di Bondowoso Di Ciduk Polisi

Redaksi
Oplus_131072

JEMBER,Newscakra.com – Beberapa masyarakat sekitar Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso melaporkan adanya seorang wanita dengan inisial SU yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan cara meminjam uang kepada teman dan tetangga tanpa niat mengembalikan, dengan berbagai alasan dan dalih.

Nasib sial akhirnya menghampiri SU setelah ia meminjam uang dengan dalih akan membuka usaha kepada seorang warga dengan inisial W. W memberikan pinjaman berupa uang tunai dan transfer melalui rekening bank ternama sebesar 30 juta rupiah, ditambah emas 6 gram kadar 24 karat serta BPKB sepeda motor Vario. Total kerugian yang dialami W mencapai kurang lebih 50 juta rupiah.

Awalnya transaksi pinjam-meminjam berlangsung lancar, namun ketika memasuki tenggat waktu yang telah disepakati, SU justru berbelit-belit dan memberikan janji yang tak pernah ditepati serta tanpa batas waktu.

Selama beberapa bulan terakhir, W telah melakukan penagihan secara lisan dan juga melalui surat. Namun, SU bahkan menantangnya dengan mengatakan, “Saya mau dilaporkan monggo, saya tidak akan dipenjara.”

Merasa dipermainkan dan tindakan SU dianggap sebagai tantangan terhadap hukum, akhirnya W melaporkan kasus ini ke Polsek terdekat.

Setelah melalui proses penyelidikan selama berbulan-bulan, hasil pemeriksaan hukum menyatakan bahwa SU bersalah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam proses penangkapan, tim Resmob Polres Bondowoso sempat menghadapi kesulitan karena SU berhasil bersembunyi di rumah salah satu tetangga warga setempat. Setelah dilakukan pemburuan selama dua minggu, akhirnya SU berhasil ditangkap pada malam hari sekitar pukul 00.30 tanggal 11 Maret, di bulan Ramadhan, oleh tim gabungan Resmob Polres Bondowoso.

W ketika diwawancarai dengan mata berkaca-kaca menahan tangis menyatakan, “Biarkan dia jera, bagaimanapun juga harus dipenjara. Soal uang saya, bagaimanapun harus kembali. Padahal dia sudah salah, masih saja menggunakan pengacara, tidak tahu malu.”

Baca juga
Brutal! Wartawan Radar Situbondo Diduga Di aniaya Saat Liput Demo, LSM SITI JENAR Kecam Keras

Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh barang atau uang dapat dihukum pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, tersangka juga wajib mengembalikan seluruh uang atau barang yang menjadi objek perkara sesuai dengan nominal kerugian yang ditimbulkan.

Penulis: IdhamEditor: Red