Newscakra.com, SITUBONDO – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sesama pelajar di SMPN 1 Panji kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai melakukan pemanggilan terhadap korban, seorang siswa berinisial NT, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah NT melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekan sekolahnya, F. Penganiayaan tersebut ditengarai dipicu oleh masalah sepele terkait pembagian kelompok belajar.
Menurut keterangan NT, aksi kekerasan tersebut dipicu karena F tidak masuk di kelompok ektra Kukurikuler yang diketuai oleh TN sehingga F menganiaya TN tidak hanya satu kali, melainkan dalam tiga rangkaian kejadian yang berbeda:
Insiden Pertama: Terjadi di halaman sekolah. Terduga pelaku (F) memukul bagian kepala belakang NT. Yang ke dua kalinya korban juga dipukul di bagian bekalang kepala di ruang kelas.
Ancaman & Insiden Ketiga: Korban mengaku diancam bahwa sepeda motornya akan dirusak jika tidak menemui pelaku di area parkir sekolah. Di lokasi inilah, NT kembali dipukul pada bagian kelopak mata dan hidung hingga berdarah. Akibat kejadian tersebut, NT mengalami luka yang cukup serius di area wajah.
“F itu tidak terima karena tidak masuk kelompok ektra Kukurikuler sehingga memukul kepala bagian belakang saya pertama di halaman sekolah, lalu memukul bagian belakang kepala saya lagi di ruang kelas. Setelah itu saya disuruh ke tempat parkir, jika tidak kesana sepeda motor saya akan dirusak. Di sana saya dipukul lagi di bagian mata dan hidung saya sampai berdarah,” ungkap NT saat memberikan keterangan kepada awak media.
Melihat kondisi anaknya yang mengalami luka fisik dan trauma, orang tua NT (inisial T) mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Situbondo. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil meskipun melibatkan anak di bawah umur.
“Tadi anak saya sudah dipanggil ke Mapolres Situbondo sebagai korban. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas kasus penganiayaan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas T, lbu korban. (Sony)






