Diduga Tabrak Aturan LSD, Pengembang Timbun Lahan Sawah Produktif di Kelurahan Mimbaan

Redaksi

Situbondo, Newscakra.com – Sebuah lahan sawah seluas sekitar 1 hektar di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ditemukan dalam kondisi ditimbun dan diduga dilakukan tanpa izin pengeringan serta melibatkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kegiatan penimbunan ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.Rabu,04/03/2026

Menurut keterangan warga setempat, lahan yang baru saja dipanen padi beberapa hari lalu secara tiba-tiba ditimbun material konstruksi. Dugaan pelanggaran ini dinilai serius karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mengatur mekanisme yang ketat untuk proses alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam kategori LSD.

“Alih fungsi lahan strategis seperti ini tanpa izin resmi berpotensi melanggar Pasal 44 UU PLP2B. Jika benar nantinya akan dibangun fasilitas di atas LSD dan beroperasi tanpa izin lengkap, ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan upaya perlindungan ketahanan pangan daerah,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat lokal mengajak pihak berwenang untuk menegakkan aturan secara adil, tidak hanya terhadap pelaku kecil namun juga berlaku tegas bagi pelaku usaha besar. Mereka juga meminta agar penyelidikan dan tindakan hukum segera dilakukan terhadap perusahaan pengembang yang diduga terlibat dalam kegiatan penimbunan lahan sawah tanpa izin.

Hingga saat Berita ini diterbitkan, pihak pengusaha maupun pemilik lahan terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pihak Dinas Terkait juga belum memberikan keterangan resmi Sebagai tindak lanjut yang akan diambil.

Baca juga
Tuntut Kejelasan Proyek JLU Rp1 Triliun, Aliansi FRPB Gelar Demo di Balai Kota dan Kejari Pasuruan
Penulis: BasriEditor: Red