PRINGSEWU, LAMPUNG
Newscakra.com – Dugaan penyelewengan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Abadi Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, mencuat ke permukaan. Anggaran sebesar Rp115 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk BUMDes Berkah Abadi diduga telah hilang tanpa realisasi fisik yang jelas , Kondisi ini memicu desakan kuat agar tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program penguatan ekonomi kerakyatan ini dilaporkan belum terealisasi hingga memasuki tahun 2026, padahal sesuai ketentuan, dana tersebut wajib diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Pekon.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Februari 2026, mantan Direktur BUMDes Berkah Abadi, Ichwan Nudrus, menyatakan bahwa ia sudah tidak menjabat sejak tahun 2022 dan telah digantikan oleh Riki Setiawan.
“Saya sudah pensiun dari tahun 2022 dan digantikan oleh Riki Setiawan. Semua aset sudah saya serahkan kepada pengurus yang baru, berupa 4 unit pompa pertamini. Mengenai detail nominal uangnya, saya tidak ingat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur BUMDes hasil reorganisasi, Riki Setiawan, saat dihubungi pada hari yang sama, membenarkan bahwa ia telah menerima aset dari kepengurusan lama. “Kami menerima 4 unit pompa pertamini dan uang tunai senilai Rp7 juta,” ujarnya.
Terkait mangkraknya anggaran, Ichwan Nudrus melontarkan alasan yang dianggap kontroversial, yaitu karena “banyak kesibukan”. Pernyataan ini sontak memicu kemarahan warga dan pemerhati kebijakan publik. Alasan tersebut dinilai tidak logis dan tidak bertanggung jawab, mengingat dana desa merupakan uang negara yang memiliki batasan waktu pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Uang rakyat bukan untuk main-main. Jika dana sudah cair tapi fisik nol persen di tahun 2026, ini patut diduga ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan jabatan,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan BPK RI untuk segera bertindak. Diperlukan audit investigatif menyeluruh untuk menjawab beberapa pertanyaan krusial:
• Keberadaan Fisik Anggaran: Ke mana dana Rp115 juta tersebut dialokasikan atau disimpan saat ini?
• Kinerja Pemerintah Pekon: Sejauh mana pengawasan Kepala Pekon Sidoharjo selaku Komisaris BUMDes terhadap kinerja mantan pengurus BUMDes Berkah Abadi?
• Sanksi Hukum: Jika ditemukan kerugian negara, para oknum yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pekon Sidoharjo masih menunggu kejelasan nasib dana BUMDes Berkah Abadi. Diharapkan jargon “Membangun Desa” tidak hanya menjadi kedok untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Yulie





