BOJONEGORO,Newscakra.com – Arus pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat desa kembali mengalir deras ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro. Kali ini, giliran tata kelola keuangan Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, yang disorot tajam oleh warganya sendiri.
Dua perwakilan warga Desa Gamongan, yakni Sardiono (wiraswasta) dan Sugianto (petani), mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (1/4). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Mereka secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026.
Laporan tersebut membidik sosok Sdr. Suyitno, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gamongan. Terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi mengeruk keuntungan pribadi dari Dana Desa (DD).
”Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Ini menyangkut marwah pengelolaan dana publik di desa kami,” tegas Sardiono saat ditemui awak media di depan gedung Satreskrim Polres Bojonegoro, sesaat setelah menyerahkan laporan.
Raut wajah Sardiono nampak serius saat memaparkan modus operandi yang tercantum dalam draf laporannya. “Uang rakyat harusnya kembali ke rakyat, bukan malah disalahgunakan,” imbuhnya dengan nada Geram.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh Awak media, kasus ini berawal dari kejanggalan pada dokumen pencairan Dana Desa Gamongan per tanggal 31 Desember 2025. Terlapor (Sekdes Suyitno) diduga kuat telah memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa kunci dalam proses administrasi pencairan dana tersebut.
Tanda tangan yang diduga dipalsukan tidak main-main. Mulai dari tanda tangan Kepala Desa (Kades) H. Kurlan, S.H.; Bendahara Desa Sdri. Firma Riyanti; hingga Pelaksana Kegiatan Sdri. Luluk Mardiyati. Pemalsuan ini disinyalir dilakukan untuk mengakali sistem administrasi perbankan Cash Management System (CMS) Desa Gamongan.
”Pemalsuan itu diduga bertujuan untuk memanipulasi proses transaksi agar dana bisa segera dicairkan. Parahnya lagi, dana yang cair melalui modus ini diduga dialirkan langsung ke rekening pribadi terlapor, dan tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk keperluan desa,” demikian bunyi kutipan dalam laporan tersebut.
Tuntutan Penegakan Hukum
Dalam laporannya, Sardiono dan Sugianto mendasarkan aduan mereka pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai barang bukti awal, pelapor telah melampirkan fotokopi dokumen laporan keuangan atau pencairan dana yang mencurigakan tersebut, serta dokumen pembanding yang memuat tanda tangan asli dari Bendahara Desa.
Warga Desa Gamongan menaruh harapan besar pada keseriusan Polres Bojonegoro dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar supremasi hukum ditegakkan dan integritas tata kelola keuangan desa dapat segera dipulihkan demi kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Kasat Reskrim Polres Bojonegoro) belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan aduan masyarakat ini. Namun, laporan tersebut telah diterima dan dibubuhi stempel ‘STAF’ serta tanda tangan penerima di bagian bawah.
Irawan






