Dugaan Korupsi Dana Desa: Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Kepala Desa Kedaton sebagai Tersangka

Redaksi
Oplus_131072

Lampung Utara,Newscakra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024..Kamis,07/05/2026

Tersangka diketahui berinisial H.M., yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedaton. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tanggal 7 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, ditemukan adanya berbagai penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (fiktif) atau terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Rincian penyimpangan tersebut meliputi:

• Tahun Anggaran 2022: Ditemukan penyimpangan pada pekerjaan fisik rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, insentif Linmas, serta pengadaan hewan ternak kambing dengan nilai kerugian sebesar Rp106.537.360,00.
• Tahun Anggaran 2023: Anggaran dicairkan sepenuhnya namun kegiatan tidak direalisasikan (fiktif), meliputi pembangunan jalan lapen, rehabilitasi Polindes, operasional Karang Taruna, serta kegiatan kebudayaan dan keagamaan. Total nilai penyimpangan sebesar Rp179.167.500,00.
• Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan sebesar Rp162.441.250,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PPKN) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 06 Februari 2026, perbuatan tersangka H.M. mengakibatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp448.146.110,00

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mengawal penggunaan dana negara, khususnya Dana Desa agar tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga
Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terlihat Lesu dalam Mobil Tahanan

“Kami akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran dengan integritas tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: KAPERWIL LampungEditor: Red