Gresik,Newscakra.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini sorotan tertuju pada Desa Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, setelah anggaran program Ketahanan Pangan Tahun 2025 senilai Rp130 juta yang dialokasikan untuk pengadaan ternak ayam petelur dinilai tidak terealisasi sama sekali dan berpotensi berupa laporan fiktif.
Hal ini disampaikan Ketua KSM LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Cabang Sangkapura, Junaidi. Menurutnya, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang menyatakan hingga memasuki semester kedua tahun 2026, tidak ada bukti keberadaan kegiatan tersebut di lapangan sama sekali.
“Kami telah melakukan pengawasan dan penelusuran langsung ke lokasi, namun hasilnya nihil. Tidak ada ternak yang dipelihara, tidak ada kegiatan pendukung yang berjalan, padahal anggaran yang bersangkutan telah dicairkan ke rekening desa. Ke mana perginya dana senilai Rp130 juta tersebut? Hal ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar bagi kami dan seluruh warga,” ujar Junaidi dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026).
Upaya LSM GMBI untuk memperoleh keterangan dan kejelasan dari pihak terkait menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebun Teluk Dalam, Salaman, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aman Afandi, tidak memberikan tanggapan apapun meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp.
Sikap bungkam dari para pemangku kebijakan desa ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan bahwa terdapat ketidakberesan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Tidak hanya menyentuh aspek pengelolaan dana, LSM GMBI juga mengkritik kinerja pengawasan dari pihak Kecamatan Sangkapura. Menurut Junaidi, proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan selama ini cenderung bersifat formalitas semata dan kurang mendalam.
“Selama ini pengecekan lebih banyak dilakukan hanya dengan memeriksa dokumen di atas meja, padahal seharusnya aparat kecamatan wajib melakukan pengecekan fisik langsung ke lapangan. Tugas pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, melainkan harus memastikan setiap rupiah dana negara benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ketat, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti bahwa anggaran telah dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan dan hanya dibuat laporan fiktif, hal tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dapat dijerat dengan sanksi hukum yang tegas.
Sebagai lembaga yang berperan sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat, LSM GMBI Sangkapura secara resmi mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang:
1. Inspektorat Kabupaten Gresik diminta segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) secara menyeluruh di Desa Kebun Teluk Dalam untuk memastikan kebenaran dan kejelasan penggunaan dana senilai Rp130 juta tersebut.
2. Kejaksaan Negeri Gresik diminta melakukan penyelidikan awal guna mengusut potensi kerugian negara dan kejahatan yang mungkin terjadi.
“Dana yang dikelola desa adalah hasil dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh seluruh rakyat, dan dititipkan untuk memajukan desa serta menyejahterakan warga. Dana ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa memandang posisi atau jabatan,” pungkas Junaidi.
LSM GMBI yang dikenal sebagai lembaga pro-rakyat juga mengajak seluruh warga, khususnya masyarakat yang berada di wilayah Pulau Bawean, untuk aktif memantau setiap kegiatan yang menggunakan sumber dana dari keuangan negara.
“Masyarakat memiliki hak yang penuh untuk melakukan pengawasan. Setiap orang berhak mengetahui bagaimana keuangan negara dikelola, karena hal ini menyangkut hak dan kesejahteraan kita bersama. Mari kita jaga kebenaran dan keadilan dalam pengelolaan keuangan publik,” tambahnya.






