PRINGSEWU,Newscakra.com – Anggaran Dana Hibah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, perlu dipertanyakan. Menurut salah satu sumber terpercaya berinisial BU, realisasi anggaran dana PNPM yang seharusnya bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) justru dialihkan menjadi Koperasi.
Secara hukum, dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-MPd) tidak dapat dialihkan menjadi koperasi pribadi atau swasta. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat sebagai dana bergulir untuk masyarakat miskin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd wajib bertransformasi menjadi BUMDESMA.
Informasi yang berhasil dihimpun dari seorang pegawai Koperasi Program Masyarakat Mandiri (PMM) yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa Koperasi PMM merupakan transformasi dari PNPM dengan ketua Bapak Toni. Menurutnya, dana PNPM yang ditransformasikan ke Koperasi PMM bernilai Rp1,7 miliar. Sumber lain di Pekon setempat pada Sabtu (27/12/2025) menyatakan bahwa realisasi dana hibah PNPM sejak tahun 2007 patut dipertanyakan. Jika dana tersebut dialihkan menjadi koperasi atau PT swasta, kepemilikan dan asal dana menjadi tidak tepat secara hukum, karena dana koperasi/swasta seharusnya berasal dari anggota atau pemegang saham, bukan dari pemerintah.
Pimpinan Koperasi PMM, Toni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa koperasi tersebut dimiliki oleh anggota dan kelompok simpan pinjam khusus perempuan. Ia membenarkan adanya dana eks PNPM, namun bukan sebagai peralihan, melainkan sebagai penyertaan modal. Menurutnya, hal ini dilakukan karena saat PNPM tidak memiliki kepastian badan hukum, sementara mereka mengelola keuangan. Berdasarkan petunjuk saat itu mengenai pilihan badan hukum (PT, Koperasi, PBH), mereka memilih koperasi sesuai kesepakatan Musyawarah Antar Desa (MAD).
Toni menambahkan, pembentukan koperasi dilakukan melalui kesepakatan MAD sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan program yang telah berakhir. Semua tertuang dalam berita acara musyawarah. Ia juga mengacu pada surat edaran tiga menteri tentang badan hukum dan RPJM Nasional tahun 2015. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas dana hibah tersebut, mereka selalu melaksanakan MAD setiap tahun. Namun, beberapa pertanyaan dari wartawan tidak sepenuhnya dijawab oleh pimpinan Koperasi PMM.
Tim






