Dugaan Monopoli Lahan dan Pelanggaran Prosedur: Aktivis Soroti Operasional Tambang PT Indra Bumi Sentosa di Nguling

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com — Aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Indra Bumi Sentosa di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan milik pengusaha Indra Virginanto ini dituding melakukan praktik penguasaan lahan secara masif serta diduga menabrak prosedur formal dalam tahapan birokrasi perizinan tambang, Jumat (27/03/2026).

 

Laporan dari masyarakat dan aktivis lingkungan menyebutkan adanya kekhawatiran serius terkait dampak ekologis dan hilangnya kemandirian ekonomi warga di Desa Sebalong dan Desa Sanganom.

 

Berdasarkan data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dihimpun, PT Indra Bumi Sentosa tercatat menguasai lahan seluas 52,49 Hektar di Desa Sanganom untuk komoditas Pasir Urug. Namun, status kegiatan perusahaan tersebut diketahui masih dalam tahap “Pencadangan”.

 

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan sekaligus aktivis lingkungan “Rumah Hijau”, Ismail Makky, menjelaskan bahwa pada tahap pencadangan, perusahaan memang mendapatkan hak eksklusif atas koordinat tersebut. Namun, hal ini sering kali disalahgunakan sebagai instrumen penguasaan lahan secara sepihak.

 

“Secara mekanisme WIUP, pihak lain memang tidak diperbolehkan masuk ke area yang telah didaftarkan. Namun, jika proses pembebasan lahan dilakukan secara agresif dan masif di Desa Sebalong dan Sanganom, ini mengarah pada bentuk monopoli legal yang mematikan kemandirian ekonomi petani lokal,” tegas Ismail Makky.

 

Selain isu perizinan, aktivitas di lapangan dilaporkan telah memicu kerusakan lingkungan yang signifikan. Penurunan produktivitas lahan pertanian warga menjadi keluhan utama. Lebih jauh, Ismail Makky mengungkapkan adanya indikasi modus operandi lama yang kembali muncul di wilayah tersebut.

 

“Ada preseden di mana kerja sama bertajuk ‘pematangan lahan’ justru hanya digunakan sebagai kedok untuk aktivitas pertambangan ilegal dan pemasaran hasil tambang secara komersial tanpa izin Operasi Produksi yang sah,” tambahnya.

Baca juga
Satu Tahun PJU Mati, Keamanan Desa Curah Jeru Terancam

 

Menyikapi temuan ini, koalisi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan berencana untuk segera membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi dan kelestarian lingkungan di Nguling tetap terjaga.

 

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan resmi terkait masalah ini. Negara harus hadir untuk memastikan investasi tidak mengorbankan hak-hak warga dan keberlanjutan alam,” pungkasnya. (Gha)