Berita  

DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN APBPEKON SUKARATU CAPAI RATUSAN JUTA, KEPALA PEKON DIDUGA MAINKAN ANGGARAN

Redaksi
Oplus_131072

PRINGSEWU

Newscakra.com– Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kini berada di bawah sorotan tajam usai muncul dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara besar-besaran. Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah periode 2022-2025 diduga sarat dengan praktik yang tidak wajar.

Sumber informasi terpercaya mengungkapkan, kejanggalan terfokus pada item kegiatan “Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa” yang dialokasikan anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Bukti di lapangan menunjukkan, dana sebesar itu diduga hanya digunakan untuk pembayaran layanan WiFi, honor tenaga Smart Village, serta perpanjangan domain dan hosting website desa.

Namun, data yang tercatat dalam Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukkan realisasi anggaran yang dinilai sangat tidak proporsional dengan output yang diperoleh. Selisih antara anggaran yang dikeluarkan dan manfaat yang diterima masyarakat berpotensi menjadi kerugian negara yang fantastis.

Kepala Pekon Sukaratu, Herli Yasid, diduga melakukan manipulasi terhadap anggaran dana desa yang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kesalahan teknis atau administrasi semata. Para pemerhati pembangunan dan masyarakat lokal mendesak aparat penegak hukum – termasuk Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu, dan Kejaksaan Negeri Pringsewu – untuk segera melakukan audit menyeluruh.

“Investigasi mendalam terhadap seluruh dokumen pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2022-2025 harus dilakukan secara tuntas. Tujuan utama adalah mengungkap kebenaran tentang dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini serta mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih luas,” tegas salah satu pemerhati pembangunan.

Sumber terpercaya juga menegaskan, “Dana desa adalah milik rakyat, bukan dana pribadi siapapun. Tidak ada pejabat yang kebal hukum. Jika dugaan ini terbukti benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Pekon Sukaratu yang telah mempercayakan amanah kepemimpinan.”

Baca juga
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Hingga rilis berita ini diterbitkan, Herli Yasid belum memberikan tanggapan apapun meskipun telah dihubungi berulang kali melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan kasus ini untuk memastikan setiap rupiah anggaran rakyat digunakan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi desa.

Zainal