Berita  

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Pekon Sukoharjo 1 Mencuat, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Redaksi
Oplus_131072

PRINGSEWU ,Newscakra.com– Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini tengah menjadi sorotan. Meski telah terjadi pergantian kepengurusan, pengelolaan anggaran negara tersebut dinilai tidak jelas, minim laporan pertanggungjawaban, dan tidak transparan dalam pengalokasiannya.

​Berdasarkan hasil investigasi, terdapat ketidaksinkronan data terkait realisasi anggaran di lapangan. Zaldi, Ketua BUMDes yang baru dikukuhkan, mengaku telah menerima anggaran dan mengalokasikannya untuk pembelian 11 ekor sapi dengan harga bervariasi antara Rp13 juta hingga Rp17 juta per ekor.

Ia menyatakan bahwa urusan teknis pengelolaan diserahkan kepada Jainal selaku Ketua Unit ,​Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoharjo 1, Tegar. Ia menyebutkan bahwa pihak desa telah menyerahkan dana sebesar Rp206.000.000 kepada Zaldi, tetapi realisasi di lapangan hanya tercatat untuk pembelian 10 ekor sapi, bukan 11 ekor sebagaimana pernyataan Zaldi.

​Saat dikonfirmasi di lokasi kandang penggemukan, Jainal mengakui dirinya mengelola ternak tersebut dengan sistem jual-beli (putar modal). Namun, situasi memanas ketika awak media menanyakan catatan pembukuan dan bukti administrasi pengelolaan anggaran. Jainal tampak gugup dan tidak mampu menunjukkan dokumen laporan apa pun.

​Dengan nada tinggi, Jainal justru berusaha menghindar dari tanggung jawab pemberitaan. “Saya hanya penjual sapi, saya tidak mau ada berita yang diketahui masyarakat karena saya tidak ikut (terlibat urusan administrasi),” cetusnya, seraya menegaskan bahwa dirinya sudah 25 tahun berprofesi sebagai pedagang sapi.

​Fakta di lapangan menunjukkan keresahan ,Masyarakat menilai penggunaan dana BUMDes selama ini tidak memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi pekon. Masyarakat sempat mengusulkan agar dana tersebut dialokasikan untuk unit simpan pinjam guna membantu stabilitas ekonomi rakyat, namun aspirasi tersebut seolah terabaikan.

Baca juga
Proyek Jalan A. Yani – Kalbut Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

​Hingga saat ini, baik pengurus lama maupun baru diduga belum memberikan laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat. Mengingat dana BUMDes adalah uang negara yang menjadi hak masyarakat, warga mendesak agar kasus ini diproses secara hukum.

​”Dana BUMDes bukan milik pribadi, melainkan hak masyarakat. Jika tidak ada keterbukaan, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar salah satu perwakilan warga melalui awak media.

​Kasus di Pekon Sukoharjo 1 ini menjadi potret buram pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2018 hingga 2026. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar anggaran yang seharusnya mengangkat kesejahteraan desa tidak habis oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Zainal