Desa  

Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase Rp100 Juta di Bawean: Material Tidak Sesuai, Pengawasan Lemah, dan Transparansi Terkendala

Redaksi

BAWEAN, GRESIK

Newscakra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mengangkat dugaan penyimpangan serius dalam proyek pembangunan drainase di Dusun Sumber Agung, Desa Pudakit Timur, Pulau Bawean. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp100 juta dinilai tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, bahkan menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini meskipun baru selesai beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi lapangan bersama warga setempat menemukan sejumlah bukti awal ketidaksesuaian spesifikasi teknis (Spektek). Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa material pasir yang digunakan diduga merupakan pasir gunung dengan kadar tanah tinggi, yang berpotensi menurunkan kualitas beton konstruksi.

Kondisi fisik drainase yang tergolong baru menunjukkan kondisi mengkhawatirkan: pondasi tidak kokoh, sebagian konstruksi hampir putus, dan tampak sangat lemah. “Proyek ini baru seumur jagung, namun kerusakan sudah terlihat jelas. Ini tidak mungkin terjadi jika material dan proses konstruksi sesuai standar,” tegas Junaidi.

Puncak kekhawatiran muncul saat proses klarifikasi dengan Kepala Desa Pudakit Timur, Musyaffah, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Anggaran proyek. Saat ditanya mengenai spesifikasi dasar seperti ketinggian konstruksi drainase, Musyaffah mengaku tidak mengetahui detail tersebut.

“Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa tidak menguasai spesifikasi proyek yang menggunakan uang negara senilai Rp100 juta? Ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab pada tingkat desa,” ujar Junaidi.

Saat ditanya tentang kerusakan pondasi, Musyaffah menyebutkan faktor hujan dan kondisi lantai bawah yang belum disemen sebagai penyebabnya. Namun alasan ini segera ditanggapi Junaidi:

“Jika pekerjaan belum tuntas, seharusnya diawasi lebih ketat untuk mencegah kerusakan dini. Kerusakan parah pada pondasi tidak bisa hanya disalahkan pada faktor alam semata.”

Baca juga
Masyarakat Pekon Bulukarto Berikan Apresiasi Atas Di Bangunnya Rabat Beton


Selain masalah teknis, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Papan informasi proyek yang seharusnya tetap terpasang untuk publikasi informasi, dilaporkan hanya dipasang sementara dan segera dicabut setelah pengerjaan fisik dianggap selesai – bertentangan dengan prinsip UU Keterbukaan Informasi Publik.

Masalah administrasi semakin kompleks setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pudakit Timur, Indra, mengakui belum menerima laporan resmi penyelesaian pekerjaan. Laporan baru disampaikan setelah munculnya sorotan publik, dengan klaim sisa anggaran tinggal 10 persen meskipun pekerjaan lantai bawah masih belum tuntas.

Mengingat sudah memasuki tahun 2026, LSM GMBI juga mempertanyakan status Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek. “Jika pekerjaan belum tuntas dan bahkan rusak, bagaimana bisa SPJ-nya diajukan? Kami menduga ada ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang menggunakan anggaran tahun 2025,” tambah Junaidi.

Mengacu pada berbagai regulasi termasuk UU Desa, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Tindak Pidana Korupsi, LSM GMBI KSM Sangkapura mengeluarkan serangkaian desakan:

1. Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit teknis (fisik) dan audit administrasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
2. Pemerintah Desa Pudakit Timur wajib membuka seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proyek kepada masyarakat luas.
3. Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan mendalam jika ditemukan unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Ini adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab,” pungkas Junaidi.

RED