Dugaan Pungutan Liar di SMK YP 17 Baradatu: Siswa Baru Dipaksa Bayar Biaya Tambahan Tambahan

Redaksi

Waykanan, Cakra.or.id – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Pendidikan (YP) 17 Baradatu, Kabupaten Waykanan, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terkait seragam sekolah siswa baru. Berdasarkan laporan Teropong Indonesia News, siswa baru diminta membayar tambahan Rp 110.000 tanpa penjelasan yang jelas.

Siswa baru tersebut telah membayar Rp 390.000 untuk seragam sekolah sesuai rincian yang tertera. Namun, saat hendak mengambil seragam tersebut, ia diminta membayar tambahan Rp 110.000 tanpa alasan yang jelas. Ketika awak media mendatangi sekolah dan menanyakan perihal uang tambahan tersebut kepada seorang oknum guru yang mengurus administrasi seragam, guru tersebut mengakui kesalahannya dan menyerahkan seragam olahraga kepada siswa tersebut.

Guru tersebut mengaku hanya menjalankan perintah kepala sekolah yang memerintahkan agar seragam tidak diberikan sebelum siswa membayar tambahan Rp 110.000 untuk mencapai total Rp 500.000. Namun, upaya untuk menemui kepala sekolah gagal karena yang bersangkutan sedang dinas luar ke Bandar Lampung dan memblokir kontak WhatsApp awak media.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a dan Pasal 198 huruf a) serta peraturan lain yang relevan, melarang pungutan liar terkait seragam sekolah. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bapak Amrico.

Media Cakra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk menindak tegas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang dan citra dunia pendidikan di Kabupaten Waykanan tetap terjaga. Kepala sekolah SMK YP 17 Baradatu diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kasus ini.

Tim

Baca juga
SMKN Kasiman Resmikan Kelas Industri Bersama PT Hino Duta Cemerlang Motor