Newscakra.com – Pengusaha tambang di Indonesia menyambut baik terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Disahkannya undang-undang ini diharapkan menjadi titik terang setelah delapan tahun penantian, membuka kembali peluang bagi para pelaku industri pertambangan. Namun, optimisme tersebut dihadapkan pada kenyataan birokrasi yang kompleks dan penundaan signifikan dalam implementasi perizinan serta rencana kerja.
Menurut HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), Founder & Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), salah satu hambatan utama adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM. Tanpa penetapan WP ini, seluruh proses pengajuan izin usaha pertambangan baru tidak dapat dilanjutkan. Lebih lanjut, Gus Lilur menyoroti aturan baru yang sangat ketat, termasuk persyaratan kepemilikan saham yang spesifik untuk koperasi dan UMKM, kemitraan dengan perguruan tinggi dengan pembagian keuntungan yang signifikan, pelibatan organisasi massa keagamaan, serta mekanisme tender terbuka bagi perusahaan besar.
Selain kompleksitas perizinan baru, pengusaha tambang yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) namun belum mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga menghadapi penundaan. Volume RKAB batubara tahun ini ditetapkan sebesar 600.000.000 Ton, mengalami penurunan dari 790.000.000 ton pada tahun 2025. Proses distribusi volume RKAB ini ke tingkat provinsi dan kabupaten, serta alokasi kepada setiap perusahaan, diprediksi baru akan rampung pada Maret 2026.
Situasi ini menciptakan dilema bagi industri pertambangan. Meskipun semangat UU Minerba adalah untuk merakyat, kerumitan aturan dan penundaan implementasi dikhawatirkan justru menguntungkan segelintir pihak. Ada harapan besar agar keadilan dalam distribusi izin dan manfaat sektor pertambangan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Halima






