Pekanbaru , Newscakra.com – Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi dari LSM Petir Riau, Jekson Sihombing, kembali menjadi sorotan publik. Pada persidangan Selasa (2/2/2026), dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau memberikan keterangan di bawah sumpah yang membuka tabir bahwa penangkapan Jekson dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Jekson murni rekayasa yang dikondisikan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama pihak perusahaan Surya Dumai Group, yang diduga merusak hutan. Kasus ini juga menguak dugaan bahwa Kapolda Riau, yang menyandang pangkat dua bintang, tidak memahami ketentuan hukum.
Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP
Dua anggota kepolisian Polda Riau, M. Riki dan Andika Adi Putra (yang telah bertugas sejak 2021), mengakui bahwa penangkapan Jekson dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa memastikan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak ada laporan polisi (LP), surat perintah penangkapan, maupun pengecekan terhadap dasar hukum formil.
Mereka menyatakan bahwa urusan administrasi dianggap sebagai kewenangan penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa prinsip due process of law (proses hukum yang adil) diabaikan. Dalam hukum acara pidana, perintah pimpinan tidak dapat menggantikan kewajiban formil yang diatur undang-undang, sehingga penangkapan Jekson secara hukum cacat formil dan tidak sah.
Dari kronologi peristiwa terlihat adanya indikasi rekayasa tindak pidana. Penyerahan uang sebesar Rp150 juta dilakukan dalam skenario yang dikondisikan dengan pemantauan aparat kepolisian. Penangkapan baru dilakukan setelah pertemuan berlangsung, bukan pada saat dugaan perbuatan pidana terjadi. Hasil rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bukti bahwa Jekson menerima uang tersebut, meskipun polisi memintanya untuk memegang tas yang diklaim berisi uang guna keperluan pemotretan.
Hal ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penangkapan secara spontan atau tertangkap tangan (OTT), melainkan telah direncanakan sebelumnya. Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, penangkapan semacam ini wajib didahului oleh administrasi yang sah.
Karena tidak ada LP, surat perintah, maupun pengecekan administrasi, penangkapan Jekson Sihombing harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan tersebut , mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangkaaq juga tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yaitu semua hasil dari tindakan yang tidak sah akan menjadi tidak sah pula.
Jika proses persidangan dilakukan atas kasus yang cacat dan tidak sah, maka keputusan hakim yang dihasilkan juga tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis wajib menghentikan proses hukum atas kasus ini demi keadilan bagi rakyat Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkewajiban meninjau kembali dakwaan yang diajukan ke pengadilan. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa keterangan saksi di bawah sumpah di pengadilan menjadi dasar yang paling valid dan sah, sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai harus diabaikan. Seperti kasus kriminalisasi Hogi Minaya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman baru-baru ini, JPU harus menghentikan penuntutan jika menemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP.
Kecaman Keras terhadap Hakim dan Aparat
Wilson Lalengke, tokoh yang konsisten menyuarakan keadilan, mengecam keras sikap hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum Jekson dan tetap melanjutkan persidangan meskipun bukti pelanggaran prosedur sudah jelas. “Hakim yang tidak independen dan terindikasi terintervensi Kapolda Riau Herry Heryawan bersama perusahaan yang diduga merusak hutan Surya Dumai Group tidak hanya mengkhianati amanah rakyat, tetapi juga menghianati Tuhan Yang Maha Esa yang Maha Adil,” tegas tokoh HAM internasional tersebut pada Rabu (3/2/2026).
Menurut Wilson, kriminalisasi warga negara adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat brutal. Aparat yang digaji dari pajak rakyat justru menggunakan kewenangannya untuk menindas rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak dapat melahirkan keadilan,” tambahnya, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Wilson juga menekankan bahwa kriminalisasi harus dikategorikan sebagai extra-ordinary crime karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan aparat bertindak di luar hukum. “Jika negara membiarkan hal ini terjadi, maka negara sedang meruntuhkan diri sendiri di mata rakyat dan dunia internasional,” ucapnya.
Refleksi Filosofis untuk Kapolda Riau
Sikap dan perilaku aparat Polda Riau, terutama Kapolda Herry Heryawan, dalam kasus ini menimbulkan refleksi filosofis mendalam. Filsuf Plato (428–347 SM) dalam karyanya Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan negara. Ketika aparat polisi bertindak tanpa memperhatikan hukum, harmoni tersebut akan hancur dan polisi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan.
Immanuel Kant (1724-1804) dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Perilaku aparat polisi Riau atas arahan Kapolda menunjukkan bagaimana rakyat diperlakukan sebagai objek untuk mempertahankan kepentingan pihak perusahaan, di mana penangkapan tanpa dasar hukum merupakan bentuk perlakuan yang menjadikan manusia sekadar alat.
Sementara itu, filsuf Inggris John Locke (1632-1704) dalam Two Treatises of Government menyatakan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak-hak dasar warganya. Ketika Kapolda Riau bertindak di luar hukum, ia telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara dan mengkhianati kepercayaan rakyat.
Implikasi Sosial dan Politik
Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi mencerminkan krisis sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat polisi dan jaksa bertindak semaunya, hakim tidak independen, dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan yang hilang ini menjadi ancaman serius bagi legitimasi negara hukum.
Kriminalisasi warga negara harus dihentikan, bukan hanya demi keadilan bagi Jekson, tetapi juga untuk menjaga martabat hukum dan demokrasi. PN Sleman pernah menghentikan perkara Hogi Minaya melalui surat penghentian penuntutan dari JPU, dan langkah serupa seharusnya diterapkan dalam kasus Jekson. Jika tidak, pengadilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempermalukan hukum.
Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson telah menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dan cacat formil. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses yang lahir dari pelanggaran tidak dapat melahirkan keadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi negara hukum Indonesia: apakah hukum akan tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru menjadi alat tirani. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hukum dan keadilan di negeri ini.
Zainal






